KPU Siapkan 2 Jadwal Pemilu 2019
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusulkan dua opsi perhelatan pemilu 2019 mendatang. Alhasil, dua versi jadwal pesta demokrasi lima tahunan itu telah disusun. Lantaran, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu belum kunjung tuntas di parlemen. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, dua jadwal itu pun dibuat berdasarkan rancangan, yang masih dibahas pemerintah dan DPR, dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Arief menjelaskan jika rancangan disahkan maka pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dijadwalkan pada 17 April 2019. Jadwal ini merujuk kepada perhitungan tahapan pemilu serentak berdasarkan pemhahasan RUU Pemilu. Namun, lanjutnya, pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini belum juga menemui titik temu sehingga dikhawatirkan mengganggu penyusunan peraturan KPU (PKPU) terkait teknis Pemilu Serentak 2019. Karena itu, KPU juga merancang jadwal kedua, yaitu pemungutan suara pada 24 April 2019. ”Jadwal ini berdasarkan Undang-undang lama,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut UU lama, masih menurut Arief, tahapan pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Dengan demikian, berdasarkan UU lama, tahapan pemilu 2019 akan dimulai pada 24 Juni. Arief menampik, ada potensi pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 mundur dari jadwal sebelumnya kalau aturan baru tidak kunjung disahkan. Menurut dia, jadwal opsi kedua merupakan penyesuaian dari kondisi pembahasan RUU Pemilu yang belum tuntas. ”Kami baru akan mengajukan opsi ini. Sekarang baru kita siapkan rancangannya,” pungkasnya. Dia mengaku, KPU juga sedang menyusun rancangan tahapan Pemilu Serentak 2019. ”Rancangan lainnya juga segera dibahas tetapi menyusul. Sekarang kita fokus ke tahapan,” kata dia. Jika tahapan sudah selesai, Arief menambahkan, maka kegiatan lain terkait penyelenggaraan pesta demokrasi sudah dapat diprediksikan. ”Sudah bisa dihitung kapan kami kerja, butuh uang berapa dan sebagainya,” kata Arief. Sebelumnya, lima isu krusial dalam RUU Pemilu kembali menjadi batu sandungan bagi panitia khusus (pansus) dan pemerintah menuntaskan aturan tersebut. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, pihaknya dan pemerintah belum juga menemui kata sepakat terhadap lima poin pada rapat di Kompleks Parlemen, Senayan. Kelima poin tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil). Pansus dan pemerintah, sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, alhasil menunda pengambilan keputusan dan memperpanjang lobi-lobi antarfraksi dan pemerintah hingga 10 Juli mendatang. Menurut Lukman, perpanjangan waktu lobi ini membuat jadwal pengambilan keputusan tingkat satu diputuskan menjadi 10 Juli mendatang. Diharapkan pada tanggal tersebut, ada kesepakatan atas lima poin isu krusial. Dengan demikian, RUU Pemilu dapat disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Juli mendatang. Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat gelagat pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pemilu antara DPR dan pemerintah bakal molor. Alhasil, lembaga pemilihan umum itu langsung mengambil ancang-angcang menyiapkan dua draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ”Kami menyiapkan dua versi. Draf untuk UU Pemilu lama dan draf untuk UU Pemilu baru. Jadi, apapun keputusan Pansus RUU Pemlu nanti, KPU siap menjalankan,” ungkap Arief Budiman, Ketua KPU dalam rapat Pansus RUU Pemilu di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (19/6). (aen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: