Terkait THR Ilegal Rp 1,4 Miliar, Gubernur Bengkulu dan Istri Resmi Tersangka

Terkait THR Ilegal Rp 1,4 Miliar, Gubernur Bengkulu dan Istri Resmi Tersangka

JAKARTA- Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) dan Lily Martiani Maddari (LMM) dipastikan menjadi pasangan suami istri (pasutri) ketujuh yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah diperiksa 1x24 jam, mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 1,26 miliar dari Joni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS). Hasil pemeriksaan awal KPK, Ridwan dan Lily bersama dengan bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu Rico Diansari diduga menerima tunjangan hari raya (THR) haram dari Joni. Uang itu merupakan bagian fee proyek Rp 4,7 miliar atau 10 persen dari dua proyek peningkatan jalan (hotmix) senilai Rp 47 miliar yang dikerjakan PT SMS di Rejang Lebong, Bengkulu tahun ini. Tertangkapnya Ridwan-Lily menambah rentetan panjang pasutri di pusaran kasus korupsi. Sebelumnya, KPK pernah menyeret 6 pasutri. Di antara pasutri itu, pasangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti paling menyita perhatian publik. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, 2015. Hasil penyidikan awal KPK, istri gubernur Bengkulu memiliki peran aktif dalam indikasi suap tersebut. Lily yang pernah menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Fraksi Partai Golkar periode 2005-2015 itu diduga berperan sebagai pengepul uang komisi proyek dari para pengusaha. Salah satunya, dari Joni yang kemarin turut ditetapkan sebagai tersangka. Lily ditengarai menjadi representasi sang gubernur Bengkulu yang baru menjabat setahun terakhir tersebut. Untuk memuluskan praktik kotor itu, bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu Rico Diansari ditengarai sengaja diplot sebagai perwakilan pengusaha. Dalam kasus ini, Rico yang juga berprofesi sebagai pengusaha berperan sebagai perantara penerima uang dari Joni. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, uang Rp 1,26 miliar diamankan dari 2 lokasi berbeda. Pertama, uang sebesar Rp 1 miliar dibawa dari rumah pribadi gubernur Bengkulu di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Sedangkan sisanya diamankan dari tangan Joni yang ditangkap di sebuah hotel di Kota Bengkulu. “Masyarakat yang menyampaikan laporan ini ke KPK,” ujarnya di gedung KPK, Rabu (21/6). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, total ada 4 orang yang ditetapkan tersangka kemarin. Yakni, Ridwan Mukti, Lily dan Rico sebagai penerima serta Joni sebagai pemberi. Seorang staf Rico bernama Aris yang juga digiring ke KPK pada Selasa (20/6) hanya berstatus saksi dan dikembalikan ke Bengkulu. Setelah menetapkan tersangka, tim KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di Bengkulu. Di antaranya kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor perusahaan Rico. Tim penyidik langsung mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu. Khususnya, terkait dengan peningkatan jalan di jalur TES-Muara Aman dan di Curuk Air Dingin yang menjadi objek suap. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemarin langsung diinapkan di rumah tahanan negara cabang KPK selama 20 hari ke depan. Ridwan ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur, Lily di Rutan Cabang KPK di kantor KPK lama kavling C1 Jalan HR Rasuna Said, Rico di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Joni di Rutan Polres di Cipinang Jakarta Timur. (tyo/far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: