KPK Minta Pansus Angket Tunggu Sidang

KPK Minta Pansus Angket Tunggu Sidang

JAKARTA – Setelah sekian lama bungkam, Miryam S Haryani, tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan akhirnya buka suara. Penuh percaya diri, politikus Partai Hanura itu mengaku siap dipanggil tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Miryam usai diperiksa penyidik KPK. Biasanya, mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu tidak mau bicara saat ditanya awak media. Namun kemarin berbeda. Dengan lantang, perempuan berkacamata yang sempat dinyatakan buron tersebut tampak bersemangat. “Saya siap sekali (dipanggil pansus),” ujarnya kepada wartawan. Miryam bakal menyampaikan unek-uneknya di hadapan rekan-rekannya di tim pansus terkait penanganan kasus e-KTP. Khususnya soal indikasi tekanan dari penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan kasus e-KTP beberapa waktu lalu. “Saya akan buka semuanya (di hadapan pansus hak angket,red) apa yang terjadi dengan saya,” terangnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum terhadap Miryam sedang berjalan. Bahkan, penyidik melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntut umum (pelimpahan tahap II). Artinya, dalam waktu dekat kasus Miryam akan masuk tahap penuntutan. “Akan didaftarkan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan,” ungkapnya. Apakah KPK akan mengizinkan Miryam memenuhi panggilan pansus hak angket? Febri menyebut bukti-bukti yang dipermasalahkan DPR akan terungkap di persidangan. Dengan demikian, keinginan DPR untuk mengetahui materi perkara bisa dilakukan dengan menyaksikan jalannya persidangan yang dibuka untuk umum tersebut. “Terkait materi perkara, baik tindakan indikasi mengubah keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap MSH (Miryam) merupakan bagian tidak terpisahkan dari kasus ini. Sehingga hanya dapat dibuka di persidangan,” imbuhnya. Terpisah, anggota pansus angket KPK Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Miryam, yang menyatakan siap hadir memenuhi undangan pansus. Menurut Bambang, keterangan Miryam perlu untuk menjelaskan dugaan intervensi terkait pencabutan BAP oleh sejumlah anggota Komisi III. “Saya bersyukur karena kebenaran akhirnya menemukan jalannya sendiri,” kata Bambang. Sementara Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, pansus telah mengirimkan surat resmi kepada KPK untuk mengundang Miryam keduakalinya. Pada pemanggilan pertama, Miryam tidak hadir karena tidak mendapat izin dari KPK memenuhi undangan pansus. “Pansus akan kembali bekerja setelah libur hari raya Idul Fitri,” kata Agun. Agun meminta masyarakat mengubah dukungan untuk KPK menjadi dukungan yang objektif, rasional, dan kritis. Legislator Partai Golkar itu menyatakan, pansus bekerja untuk mendukung KPK agar bekerja dalam koridor konstitusi dan negara hukum. “Agar ada akuntabilitas dan transparansi. Sehingga tidak terjebak apa yang dilakukan KPK menjadi sebuah kebenaran tanpa mengkritiknya,” kata Agun. Agun menambahkan, pansus angket juga akan menyelidiki terkait dugaan tidak harmonisnya pimpinan dan penyidik KPK. Pansus juga akan menyelidiki keberadaan serikat pegawai menyangkut akuntabilitas, legitimasi lembaga dan personel KPK. “Bagaimana manajemen dan ketentuan peraturan perundangannya terkait dgn UU ASN dan UU Keuangan Negara. Bagaimana proses auditnya,” kata Agun. (tyo/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: