Polisi Amankan Produsen Kue Berbahan Telur Busuk
MAJALENGKA – Menjelang Idul Fitri, Polres Majalengka mengamankan produsen makanan dengan mengunakan bahan telur busuk yang mengandung bakteri E-Coli. Pelaku berinisial AR, warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul ditangkap Jumat (9/6) lalu. Kasat reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari SIK saat ekspose di mapolres menjelaskan, penangkapan bermula ketika salah satu konsumen muntah-muntah akibat memakan makanan yang dijual pelaku. Rina melanjutkan, korban memutuskan memeriksa makanan yang dimakan, dan setelah diperiksa ternyata makanan tersebut mengandung bakteri yang bersumber dari telur busuk. “Saat kita periksa telur yang menjadi bahan kue bukan hanya busuk, bahkan telah berubah menjadi anak ayam. Setelah mendapatkan bukti yang otentik, pelaku langsung kita amankan,” jelasnya. Pelaku diancam pasal 135 Jo Pasal Tentang UU RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan atau pasal 8 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pabrik milik pelaku yang dijadikan tempat pembuatan kue kini ditutup sementara dan dipasang police line. Polisi juga mengamankan barang bukti 5.400 butir telur yang mengandung bakteri E-Coli, 1 bungkus plastik garam, 79 bungkus kue, 1 kuali besar, dan 1 tempat panggang kue. “Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di Mako Polres Majalengka,” ujarnya. Kasat Reskrim meminta masyarakat senantiasa hati-hati ketika membeli makanan, dan upayakan tidak tergiur dengan harga makanan yang murah. Biasanya makanan enak dengan harga yang sangat murah sering mengandung bahan-bahan yang berbahaya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: