Menhub Larang Bus tanpa Stiker Beroperasi

Menhub Larang Bus tanpa Stiker Beroperasi

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan kepada perusahaan bus untuk tidak mengoperasikan busnya yang belum memiliki stiker. Pihaknya juga telah meminta kepada Kepala Terminal dan petugas Dinas Perhubungan untuk melarang beroperasinya bus-bus yang tidak memiliki stiker. Selain itu, Menhub Budi juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum jika terjadi pelanggaran. “Penindakan hukum berupa tilang kepada pengendara bus yang kedapatan mengendarai bus tanpa stiker uji laik,” ujarnya. Dirinya menjelaskan, uji kelaikan kendaraan sangat penting dilakukan dalam menjaga dan memastikan bus yang digunakan masyarakat dalam kondisi yang laik. “Tugas Kemenhub yang utama adalah menjaga aspek safety atau keselamatan, baik itu keselamatan angkutannya, juga keselamatan awak bus dan penumpangnya,” tandasnya. (chi/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: