Raperda Bangunan Cagar Budaya Masuk Prolegda
CIREBON - Kota Cirebon akan memiliki payung hukum atau peraturan daerah terkait perlindungan cagar budaya. Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon Jafarudin mengatakan, rancangan Perda Cagar Budaya sudah masuk dalam prolegda. “Rancangannya sudah masuk prolegda, semoga akhir tahun ini dibahas dan 2018 sudah ada,” ujar jafarudin, kepada Radar. Jafar menilai, Perda Cagar Budaya sangat penting untuk menghindari adanya tindakantindakan alih fungsi. Seperti halnya kejadian pembongkaran dan pemindahan makam Ki Gede Suradinaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, dengan adanya Perda cagar budaya dipastikan pemkot akan memberikan perhatian lebih dengan sejumlah bangunan peninggalan masa lalu berupa situs-situs dan bangunan kuno. “Saya harap tidak berlarutlarut, karena nanti setelah ada Perda Cagar Budaya, diharapkan kejadian seperti pemindahan Ki Gede Suradinaya tidak terulang lagi,” tuturnya. Jafar juga menyarankan, dinas terkait dalam hal ini Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) untuk mencatat seluruh situs cagar budaya yang ada di Kota Cirebon. “Semua situs harus dicatat, ajak budayawan dan sejarahwan untuk mendapatkan bukti dan data-data sejarah yang kuat,” sarannya. Selain itu, lanjut Jafar, dengan adanya Perda Cagar Budaya juga diharapkan akan berpengaruh pada kunjungan wisatawan untuk datang ke Cirebon. Pasalnya, Kota Cirebon memiliki banyak cagar budaya untuk pengembangan pariwisata. “Nah di sini pemerintah berkewajiban untuk memelihara. Jangankan situs yang sudah tercatat, tapi juga yang baru diduga harus dipelihara. Karena budaya adalah salah satu yang menjadi fokus pengembangan pariwisata di Kota Cirebon,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon Drs Dana Kartiman mengakui hingga saat ini tidak ada paying hukum di daerah atau perda tentang cagar budaya. “Selama ini keputusan mengenai cagar budaya di Kota Cirebon baru sebatas melalui kekuatan SK Walikota Cirebon saja,” tutur Dana. Padahal, kata dia, Bangunan Cagar Budaya (BCB) harus dilestarikan. Proses pelestarian dilakukan dengan perlindungan dari perusakan maupun perubahan fungsi, pengembangan, dan pemanfaatan. “Payung hokum untuk pelestarian bangunan cagar budaya itu berupa peraturan daerah (perda). Tapi kalaupun ada perda, harus benar-benar dikaji,” katanya. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: