Pertamini Menjamur, Pertamina Terkesan Lepas Tangan

Pertamini Menjamur, Pertamina Terkesan Lepas Tangan

CIREBON – Keberadaan SPBU mini yang begitu menjamur di wilayah Kabupaten Cirebon membuat pengawasan kepada pengusaha Pertamini sulit dilakukan. Meski belum ada aduan, namun potensi tidak sesuainya takaran isi di Pertamini tetap ada. Terlebih, belum ada satupun pengusaha Pertamini yang mencantumkan stempel lulus uji tera atau ukur ulang dari dinas terkait ataupun dari Pertamina. Sales Executive Retail Wilayah 15 PT Pertamina Cirebon, Hendra Saputra mengatakan, Pertamini bukan lah unit usaha di bawah Pertamina. Sehingga, untuk pembinaan dan kewenangan lainnya ada di Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Itu bukan unit usaha kita. Kita tidak pernah data jumlahnya di ada berapa,” ujar Hendra. Menurutnya, Pertamina hanya melakukan pengawasan kepada unit usaha miliknya saja dan memastikan distribusi serta stok barang aman, juga tersalurkan dengan baik. “Di luar itu, tentunya kewenangan instansi lain. Kalau ada pelanggaran pidana, tentunya kewenangan dengan polisi. Kalau soal perizinan, kita tidak pernah keluarkan. Bukan kita yang mengeluarkan izin. Imbauan dari kita saat ini adalah, Pertamini tidak boleh menjual BBM bersubsidi seperti solar dan premium. Hanya itu. Lainnya tidak diatur,” katanya. Ditambahkannya, terkait kesesuaian isi takaran di Pertamini, pihaknya tidak bisa memastikan apakah takaran tersebut pas, kurang, atau malah lebih. Hal tersebut menurutnya, karena untuk melakukan pengukuran atau tera ulang untuk memastikan isi takaran, kewenangannya ada di dinas. “Itu karena di dinas lebih berkompeten,” kata dia. Sementara itu, Tokoh Pemuda Cirebon Timur, Rian Jaelani mengatakan, untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik nakal oknum pengusaha Pertamini, dinas terkait segera mendata dan melakukan pengukuran untuk mesin-mesin Pertamini. “Itu agar masyarakat tenang. Uang yang kita keluarkan sesuai dengan apa yang kita dapat. Tapi kalau tidak ada pengawasan, siapa yang tahu? Setiap Pertamini harus melakukan pengukuran atau di tera ulang oleh dinas terkait,” tuturnya. Namun demikian, Rian pun tidak memungkiri jika keberadaan Pertamini sangat membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari SPBU resmi milik Pertamina. “Memang membantu, tapi kan sebagai konsumen, masyarakat juga harus dilindungi dan pemerintah harus menjamin perlindungan kepada konsumen,” paparnya. Di beberapa tempat, pengukuran terhadap Pertamini tidak bisa dilakukan oleh dinas terkait. Sebab, alat yang digunakan pengusaha merupakan modivikasi dan belum tentu memenuhi standar takaran sehingga pihak terkait kesulitan untuk mengukur ulang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, disebutkan bahwa jika masyarakat atau pengusaha tidak melaksanakan uji tera, dapat dikenakan sanksi maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp1 juta. (dri)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: