Daftar Sekolah Bisa dari Rumah, Sistem Zonasi Ditutup 10 Juli

Daftar Sekolah Bisa dari Rumah, Sistem Zonasi Ditutup 10 Juli

CIREBON – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP mulai dibuka Dinas Pendidikan, Senin (3/7) hari ini. Penggunaan sistem online melalui website yang ditentukan, bakal memudahkan orang tua dan siswa. Asal ada jaringan internet dari rumah pun bisa mendaftar. “Tinggal siapkan syaratnya, daftar bisa dari mana saja. Untuk yang zonasi kita tutup 10 Juli nanti,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Drs H Jaja Sulaeman MPd, Minggu (2/7). Jaja mengingatkan, sistem zonasi menjadi kebijakan baru dalam sejarah PPDB di Kota Cirebon berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 17/2017. Diharapkan orang tua sudah memahami mekanisme ini, karena sosialisasi sudah dilakukan selama tiga pekan. Ia juga menekankan agar tidak ada pemaksaan kehendak dan titip menitip untuk masuk ke sekolah tertentu. “Dengan sistem zonasi, daftar sesuai zonanya. Untuk SD dan SMP sudah tidak ada status favorit, karena tujuannya pemerataan pendidikan,” tegasnya. Sedangkan untuk siswa yang mendaftar di luar jalur zonasi, pendaftaran dibuka 3-7 Juli. Untuk nonzonasi ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi, anak guru dan sebagainya sesuai ketentuan. Syarat untuk yang ingin masuk melalui jalur zonasi meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, nilai SHUS dan sebagainya. Ia berharap, semua pihak mengikuti aturan dan ketentuan. Sistem zonasi sudah ada dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 tahun 2017 tentang Pelaksanaan PPDB. Dalam sistem zonasi Kota Cirebon terbagi menjadi lima. Setiap zonasi ada sekolah SMPN dan kelurahan yang masuk di dalamnya. “Pelanggaran terhadap PPDB akan dikenakan sanksi tegas. Untuk guru hingga kepala sekolah,” tandasnya. Dalam Permendikbud yang diturunkan dengan Perwali, diberikan beberapa macam sanksi sesuai ketentuan. Mulai dari PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, teguran lisan, tertulis sampai penurunan dari jabatan kepala sekolah. Pada sisi lain, sosialisasi PPDB terus dilakukan secara masif. Disdik sudah menyampaikan sistematika PPDB kepada para camat dan lurah di Kota Cirebon. “Semangat PPDB dengan sistem zonasi mendekatkan sekolah dengan rumah. Juga pemerataan pendidikan,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik, Drs H Adin Imaduddin Nur. Dengan sistem zonasi, tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Semua sekolah memiliki kualitas yang sama. Termasuk pemenuhan guru dan sarana prasarana di dalamnya. Adin berharap, seluruh elemen masyarakat turut membantu sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan main PPDB. Termasuk pula menekankan kepada masyarakat Kota Cirebon agar bersekolah sesuai dengan zonasi yang ada. Bagi pelanggar zonasi, otomatis akan tertolak oleh sistem online yang dibuat Disdik. Pasalnya, dalam sistem itu ada data setiap calon peserta didik dari SD ke SMP. Bila masyarakat tidak ingin menerapkan sistem zonasi, bisa masuk melalui jalur prestasi. Kalaupun tidak memiliki prestasi, ada pilihan sekolah swasta. “Sistem zonasi dalam PPDB tahun ini memberikan peluang dan kesempatan kepada sekolah swasta untuk mendapatkan peserta didik sesuai dengan harapan,” katanya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: