Akomodir Karang Taruna, Ketua DPRD Ingin Perda LKK Direvisi
CIREBON - Ketua DPRD Kota Cirebon merespon positif rencana dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) yang akan menggodok draf aturan untuk salahsatu lembaga khusus kelurahan (LKK), yakni karang taruna. Dikatakan Edi, bukan hanya perwali nya saja yang dibahas, namun perlu ada revisi pada perda yang mengatur keseluruhan LKK yang di dalamnya ada Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK serta karang taruna sendiri. \"Saya menginginkan perlu ada revisi perda, karena karang taruna ini perlu diperhatikan. Mengingat bahwa karang taruna bisa menjadi wadah bagi para pemuda untuk berekspresi,\" ucap Edi. Menurut Edi, jika sebuah payung hukum dibahas tidak secara maksimal, maka kekuatannya pun dikhawatirkan tidak membahas konten secara keseluruhan. Karena itu, lanjut Edi, lewat perda yang sudah ada, perlu ada revisi khusus di wilayah pembahasan karang taruna, termasuk aturan-aturan mengenai anggaran operasionalnya. \"Kalau draf yang dibutuhkan dibahas seksama kemudian ditambahkan kepada peraturan daerah (Perda) tentang LKK yang sudah ada, saya pikir perubahan yang dihasilkan akan lebih komprehensif,\" ujar Edi. Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon, Mohammad Ridwan menuturkan, pihaknya sedang menggodog draf untuk menyusun Peraturan Walikota (Perwali) terkait karang taruna. \"Sekarang ini belum ada perwali tentang karang taruna, sementara operasional dari kemensos untuk karang taruna itu ada, dan untuk kearah sana perlu aturan main di daerah,\" jelas Ridwan. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: