Sebelum Nikah, Calon Pasangan Pengantin Wajib Punya Ini

Sebelum Nikah, Calon Pasangan Pengantin Wajib Punya Ini

CIREBON - Sebelum menikah calon pengantin wajib memiliki piagam bimbingan pernikahaan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk menekan angka perceraian, khususnya di Kota Cirebon. Kasi Bimas Kemenetrian Agama (Kemenag) Kota Cirebon Yasin menjelaskan, piagam tersebut bisa didapatkan setelah mengikuti bimbingan pra nikah untuk semua pasangan. Di mana dalam bimbingan tersebut, para calon pasangan pengatin diberikan pemahaman tentang arti penting sebuah pernikahaan. Tujuannya, kata Yasin, agar keluarga baru yang akan dibangun dapat berjalan dengan langgeng dunia dan akhirat. \"Satu hari sebelum menikah, calon pengantin wajib memiliki piagam tersebut,\" ucap Yasin. Lebih lanjut Yaain menjelaskan, untuk bimbingan pernikahaan tidak dikenakan biaya. Begitu pula untuk pasangan yang melaksanakan pernikahaan di Kantor Urusan Agama (KUA), gartis tanpa biaya. \"Kalau untuk bimbingan pernikahan itu gratis. Hanya saja, bagi yang menikah di rumah atau di luar KAU dibebankan biaya Rp 600.000 yang langsung dibayarkan oleh yang bersangkutkan ke bank tertentu,\" terang Yasin. Yasin menyebutkan, mulai Januari hingga Mei 2017, jumlah pasangan yang telah menikah tercatat sebanyak 1.152 pasangan. Sedangkan tahun 2016 lalu jumlahnya mencapai 2.649 pasangan. \"Dari jumlah tersebut, kebanyakan pasangan pengantin menikah di luar kantor,\" tandas Yasin. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: