Anak Buah HT di Cirebon Gugat Jaksa Yulianto dan Jaksa Agung Rp3 Miliar
CIREBON - Pengurus Partai Perindo Kabupaten Cirebon bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Sumber, Jumat (7/7). Kedatangan mereka untuk melaporkan Jaksa Yulianto dan Jaksa Agung dianggap telah melakukan kriminaliasi terhadap ketua umum mereka, Hary Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa HT. \"Kedatangan kami ke pengadilan Negeri Sumber ini untuk melaporkan Jaksa Yulianto bersama Jaksa Agung yang kami anggap telah melakukan kriminalisasi terhadap ketua umum DPP partai Perindo Hary Tanoe,\" kata Kuasa Hukum Partai Perindo Kabupaten Cirebon, Ibnu Sechu SH setelah selesai laporan gugatan. Menurut Ibnu, apa yang dilakukan mereka dengan melakukan kriminalisasi terhadap ketua umum Partai Perindo dan mempublikasikan di media-media merupakan hal yang tidak benar. Ibnu menduga,ada upaya-upaya untuk menjatuhkan Partai Perindo yang saat ini sedang dalam proses verifikasi. \"Dengan apa yang mereka sudah lakukan kepada ketua umum, kami mengalami kerugian. Dan atas dasar itulah kami melakukan gugatan ini,\" tutur Ibnu. Ibnu menjelaskan, kerugian yang yang dialami oleh Partai Perindo saat ini secara imateril yaitu pemberkasan di tingkat desa, DPC, DPD yang terbengkalai. Bisa saja, lanjut Ibnu, dengan adanya kasus ini dapat berdampak pada verifikasi yang sedang dihadapi oleh Partai Perindo. \"Kalau dihitung sementara ini kerugian secara materil yang kita gugat sekitar tiga miliar. Untuk itu, kami dari DPD Perindo Kabupaten Cirebon melaporkan karena sudah sangat merugikan baik secara imateril maupun materil,\" katanya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: