Miliki Narkoba, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Karena hal ini, kekasih Ranty Maria ini pun terancam 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto. Disebutkan, Ammar Zoni dijerat Undang-Undang tentang Narkotika no 35 pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Suyudi. Dikatakan, Ammar Zoni sudah menjadi target operasi polisi sejak lama. “Sudah jadi target kita dalam beberapa bulan belakangan,” kata Kombes Pol Suyudi. Aktor ganteng itu ditangkap bersama dua asistennya berinisial M dan RH. Diketahui, penggerebekan dilakukan di komplek perumahan kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (7/7). Dari penangkapan itu, polisi menyita ganja satu kertas, lintingan rokok, bong dan tujuh buah plastik kecil diduga bekas tempat sabu. (mg7/jpnn/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: