Bupati Lantik 83 Kepsek
MAJALENGKA - Bupati H Sutrisno SE MSi melantik 83 kepala sekolah di lingkungan Pemkab Majalengka di gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis lalu (1/11). Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka Nomor 444 tahun 2012 tertanggal 31 Oktober 2012, tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Majalengka. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka, Drs H Ahmad Sodikin MM menjelaskan, sedikitnya ada 83 orang guru pembina yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. 83 orang tersebut terdiri dari 60 kepala SD, 1 kepala TK, 13 kepala SMP dan 9 kepala SMA. “Dari jumlah 83 orang kepala sekolah tersebut ada diantaranya yang dipromosikan dan ada juga yang dialihtugaskan,” paparnya. Bupati H Sutrisno dalam sambutannya mengatakan, kegiatan semacam ini secara periodik akan terus dilaksanakan di masa datang. Karena secara alami seorang kepala sekolah akan dihadapkan kepada batasan masa pengabdian sebagai PNS, yaitu batas usia pensiun maupun ketentuan lain. Hal ini menimbulkan kekosongan jabatan kepala sekolah yang harus segera diisi sehingga tidak terjadi kevakuman dan terkendalanya roda organisasi. “Hal tersebut merupakan suatu wujud dinamika dalam suatu organisasi. Artinya penataan dan pembangunan berjalan secara berjenjang dan berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk pembinaan karir pegawai dan penataan organisasi supaya dapat berjalan dengan optimal,” ungkapnya. Lanjut bupati, seorang calon kepala sekolah didapat melalui proses seleksi yang ketat meliputi seleksi administrasi, seleksi akademik, uji akseptabilitas dan uji kompentensi. Hal itu karena tugas kepala sekolah tidaklah ringan. Selain harus melaksanakan tugas sebagai guru, juga harus mampu mengelola sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan. Kepala sekolah, kata dia dituntut memiliki kemampuan dalam pengelolaan peserta didik supaya dapat melihat dan mengembangkan potensi serta memantapkan kepribadian peserta didik. Sehingga terhindar dari pengaruh negatif, mampu mengaktualisasikan potensinya sehingga mencapai prestasi yang optimal, serta mampu menyiapkan peserta didik menjadi warga masyarakat yang bermoral dan berakhlak baik. Menurut bupati, tugas tambahan sebagai kepala sekolah diberikan untuk masa tugas selama 4 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali masa tugas apabila memiliki prestasi. Apabila masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya. Hal ini perlu disampaikan karena disinyalir ada kepala sekolah yang tidak mau kembali menjadi guru murni. “Jangan ada niatan untuk alih profesi setelah tidak lagi mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Hal ini karena jumlah guru yang ada saat ini masih kurang,” tandasnya. (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: