Anggaran Pilkada Siap, Tapi Belum Diserap

Anggaran Pilkada Siap, Tapi Belum Diserap

CIREBON - Anggaran pelaksanaan pemilihan bupati (pilbup) dan wakil bupati Cirebon tahun 2018 mendatang, sudah disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cirebon. Melalui rapat pembahasan KUAPPAS Tahun Anggaran 2018, sudah ada angka yang disetujui untuk menyelenggarakan pilkada serentak. Sekadar diketahui, untuk pelaksanaan pilbup ini, Pemkab Cirebon sebetulnya telah mempersiapkan sejak tahun anggaran lalu melalui dana cadangan. Setidaknya, terdapat Rp30 miliar anggaran yang sudah disimpan di kas negara sebagai dana cadangan pelaksanaan pilbup. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih SAg MM mengatakan, angka yang disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon untuk KPU sebesar Rp33,7 miliar. Jumlah ini sudah sesuai dengan permohonan KPU yang diajukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. “Kita kemarin sempat fokus ke KPU. Dan anggarannya sekitar itu (Rp33,7 miliar, red),” kata Yuningsih. Disinggung perihal anggaran desk pilkada dan juga Panitia Pengawas Pemilu, Yuningsih mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau terkait itu, silakan tanya langsung ke Pak Sekda atau keuangan,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Sudiono mengaku, angka tersebut sudah disepakati. Namun, dirinya belum mengetahui anggaran tersebut bisa diserap mulai kapan. “Kita nanti akan komunikasikan lagi. Kalau anggaran keseluruhan sudah dikunci,” kata Sudiono. Seperti diketahui, KPU sempat menunggu beberapa waktu hingga akhirnya anggaran untuk pilbup ini direalisasikan di angka Rp33,7 miliar. Bahkan KPU sempat mengajukan anggaran senilai Rp49 miliar ke Pemkab Cirebon, namun akhirnya usulan itu diturunkan dari nilai semula. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengalokasikan Rp24 miliar untuk anggaran pilkada serentak 2018. Anggaran tersebut resmi akan mulai dikucurkan pada 2017 ini.  “Kalau pihak provinsi memang sudah ada kejelasan terkait anggaran tersebut, yaitu Rp24 miliar,” jelasnya. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli menambahkan, usulan anggaran untuk pilkada serentak yaitu pilbup dan pilgub memang cukup besar. Sebab, terdapat alokasi untuk pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK). Sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, APK masing-masing pasangan calon bupati dan wakilnya wajib diadakan KPU. Meski kini melalui UU tersebut APK juga dapat disediakan oleh masing-masing pasangan calon. Namun aturan APK ini secara teknis akan kembali dikoordinasikan dengan para pasangan calon. Begitupun dengan APK yang nantinya bisa dipasang oleh pasangan calon. “Perbedaannya, APK yang wajib disediakan oleh KPU di antaranya mencakup bahan kampanye per RT, yaitu lima rumah per RT akan kami pasangi pamflet, brosur, stiker, serta baliho. Masing-masing pasangan calon akan mendapatkan lima baliho, tapi titiknya belum kami tentukan. Begitupun dengan spanduk per desa bagi pasangan calon,” tandasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: