Bupati dan DPR Sepakat Minta Full Day School Dikaji Ulang
INDRAMAYU – Bupati dan DPRD Indramayu sepakat minta agar kebijakan Full Day School (FDS) dikaji ulang. Pasalnya hal tersebut tidak sejalan dengan Pemkab Indramayu, yang sudah memiliki Perda Wajib Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2012. Setelah sebelumnya Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, menyampaikan keberatan atas program FDS, kali ini komentar senada juga datang dari Wakil Bupati Drs H Supendi MSi. Supendi secara tegas juga mengaku keberatan dengan FDS. “Saya pada prinsipnya tidak setuju karena itu akan mematikan keberadaan MDA. Apalagi kita kan sudah memiliki Perda MDA, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandas Supendi. Ketua DPRD Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi, juga berharap kepada pemerintah pusat agar arif dan bijaksana terkait rencana Full Day School. Artinya, pemerintah pusat harus mengkaji ulang kebijakan FDS. Menurutnya, di Indramayu ada perda MDA yang dibentuk dalam rangka mewujudkan visi Indramayu Remaja (Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera). Apalagi keberadaan madrasah sangat penting untuk membentengi akidah generasi muda. “Saya berharap FDS bisa dikaji ulang. Sebab sejak adanya Perda Wajib MDA, jumlah madrasah (MDA) di Indramayu terus mengalami perkembangan pesat. Bahkan saat ini jumlah MDA sudah diatas 1000 unit. Jadi kalau FDS tetap diberlakukan, bagaimana nasib 1000 MDA tersebut?” kata Taufik dengan nada bertanya. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu DR HM Ali Hasan MPd mengatakan, pihaknya akan melakukan ekspos di hadapan bupati terkait program FDS. Hal tersebut dilakukan, karena banyaknya aspirasi dari masyarakat yang keberatan dengan Full Day School. “Yang pasti untuk FDS guru harus mengajar 40 jam dalam seminggu. Adapun terkait keberadaan Perda Wajib MDA, kita akan sampaikan dalam ekspos,” ujarnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: