Satpol PP Bongkar Paksa 39 Bangunan Liar
INDRAMAYU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Indramayu hari ini membongkar paksa bangunan liar (bangli) yang masih berdiri di kawasan Legok dan Ganyong Kecamatan Patrol. Pembongkaran dipriortitaskan terhadap bangunan yang digunakan sebagai tempat hiburan dan sarang porstitusi. Camat Patrol Teguh Budiarso SSos MSi mengatakan, ada 39 unit bangli di dua kawasan tersebut yang rencananya dibongkar hari ini. Untuk pembongkarannya menggunakan alat berat. Dalam proses pembongkaran melibatkan petugas dari lepolisian dan TNI sebagai bentuk pengawalan dan pengaman. “39 bangli itu merupakan tempat hiburan malam. Namun, dari jumlah tersebut beberapa di antaranya sudah dibongkar oleh pemiliknya. Hari ini (Sabtu, red) kita membongkar bangli yang masih berdiri,” ujarnya. Mengenai pembongkaran, lanjut Teguh, Satpol PP Indramayu sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Patrol. Koordinasi untuk menentukan titik-titik bangli yang akan dibongkar. Karena, di antara deretan bangunan di kawasan Legok dan Ganyong terdapat rumah warga. “Kami koordinasi supaya tidak salah sasaran dalam pembongkaran nanti. Karena, ada bangunan rumah tempat tinggal pribadi. Kami akan membongkar bangli yang digunakan untuk kafe atau tempat hiburan malam. Jadi, rencana pembongkaran sudah disiapkan secara matang,” jelasnya. Sebelumnya, pemkab memberikan toleransi hingga 15 Juli karena adanya permintaan pemilik bangli. Namun, jika hingga batas waktu tersebut pemiliknya belum juga membongkar, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas Satpol PP. Langkah pemkab tersebut berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Terlebih lagi terhadap bangli yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam dan porstitusi, salah satunya dikawasan Legok dan Ganyong. Sementra bangli warem di kawasan Kalianyar, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, sudah dibongkar lebih dulu. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: