Gaji Wakil Rakyat Harus Sesuai Kemampuan APBD

Gaji Wakil Rakyat Harus Sesuai Kemampuan APBD

TERKAIT usulan eksekutif soal Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Fraksi Partai Golkar menilai perlu penyesuaian terhadap kemampuan APBD Kuningan. Sebab, rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD harus sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal itu disampaikan langsung jubir Fraksi Golkar Yanto Badriyanto saat rapat paripurna tentang PU Fraksi DPRD terhadap raperda tersebut di Gedung DPRD Kuningan. Sejalan dengan dibuatnya Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan, fraksinya meminta kepada pemerintah untuk bisa menggali potensi-potensi dalam meningkatkan PAD, sehingga struktur pendapatan bisa meningkat secara signifikan. Menurut dia, meningkatnya tunjangan anggota DPRD juga harus memunculkan rasa tanggung jawab. Tunjangan bukan hanya menjadi hak para anggota dewan. Konsekuensinya, kewajiban anggota dewan pun harus mengimbangi haknya tersebut, yaitu wajib dibarengi kinerja dan produktivitas anggota legislaif. “Jadi bukan hanya haknya saja yang diperoleh, namun juga kewajibannya harus dituntaskan. Jangan sampai kewajibannya malah tidak tuntas dikerjakan,” tegas Badriyanto. Menurutnya, kebijakan itu harus bisa menurunkan, bahkan menghapuskan kasus korupsi pada anggota DPRD. Peraturan bupati (perbup) yang mengacu pada Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang sedang dirancang, harus segera dibuat. “Jika kebijakan ini akhirnya terwujud, kami kira akan menghapuskan kasus korupsi anggota dewan yang terjadi di luar Kuningan. Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah menyangkut soal ini,” ujarnya. Sementara itu, jubir Fraksi PKS Rudi O’ang Ramdhani menyampaikan, bahwa dalam memperhatikan tingkat kemampuan daerah, asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat yang berlaku, untuk pengalokasian tunjangan-tunjangan, maka Fraksi PKS mengusulkan adanya kajian independen sebagai parameter yang berlaku di Kabupaten Kuningan. Kemudian dituangkan dalam perkada sebagai satu kesatuan dari draft raperda. Sehingga, kata dia, legislatif, eksekutif, dan masyarakat memahami bahwa pengalokasian itu memang seharusnya dan layak diberikan. “Soal tunjangan reses, kami mempertanyakan apakah dengan sistem yang sekarang digunakan sudah dapat mengubah segala sesuatu yang sudah berjalan, baik pembiayaan maupun pengadministrasiannya. Pada penerapan perda ini, kami berharap agar pemda dalam hal menetapkan Harga Satuan Barang dan Jasa (HSBJ) benar-benar bisa diimplementasikan,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: