Ramai-Ramai Pertanyakan Gaji Pokok Bupati
Lain lagi dengan sikap Fraksi Restorasi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan. Fraksi gabungan PDI Perjuangan dan Nasdem itu mempertanyakan soal gaji pokok yang didapatkan Bupati Kuningan, Acep Purnama. Pertanyaan itu dilontarkan langsung Fraksi Restorasi PDIP yang diketuai Nuzul Rachdy, saat digelar rapat paripurna DPRD tentang PU Fraksi terhadap Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan di Gedung DPRD belum lama. Menurut Zul, panggilan akrab Nuzul Rachdy, berkaitan dengan uang representasi, bahwa uang representasi pimpinan dan anggota DPRD dihitung berdasarkan rasio perhitungan dengan standar gaji pokok bupati. “Di mana perhitungannya yakni ketua DPRD setara dengan gaji bupati, wakil DPRD 80 persen dari gaji pokok bupati, dan anggota DPRD 75 persen dari gaji bupati. Yang kami tanyakan, berapa gaji pokok Bupati?,” tegas Zul. Soal tunjangan beras dan tunjangan keluarga, Zul menerangkan, sebagaimana pasal 6 ayat (1) pimpinan DPRD berhak mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Fraksinya mempertanyakan pula, seperti apa tunjangan beras dan tunjangan keluarga tersebut. “Tentang tunjangan komunikasi intensif dan reses, sesuai dengan pasal 13 dihitung berdasarkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah. Mohon penjelasan tentang perhitungan kelompok keuangan daerah sebagaimana dimaksud?,” katanya. Terkait tunjangan reses sebagaimana pasal 26 ayat (4), Zul juga meminta penjelasan menyangkut tunjangan perumahan dan transportasi yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji. “Tentang tunjangan perumahan dan transportasi, bahwa sebagaimana pasal 27 ayat (1) bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga setempat yang berlaku, mohon penjelasan,” ujar Zul. Fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai PKB DPRD yang diketuai Ujang Kosasih memandang, raperda tersebut layak untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembahasan berikutnya. Fraksinya menyambut baik, atas penyampaian raperda itu karena sejatinya merupakan perintah dari lahirnya PP Nomor 18 Tahun 2017. “Terkait dengan pembahasan raperda ini, kami meminta agar klausul dan keputusan yang diambil semuanya didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ujang. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: