Di Indramayu Sekolah Tetap Enam Hari

Di Indramayu Sekolah Tetap Enam Hari

INDRAMAYU–Full Day School (FDS) atau sekolah lima hari masih menjadi bahan perbincangan masyarakat. Terlebih di lingkungan masyarakat Kabupaten Indramayu. Kebijakan sekolah lima hari itu diyakini bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Madrasah Diniyah. Menyikapi hal ini, anggota Fraksi PKB DPR RI asal daerah pemilihan Kabupaten Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, H Dedi Wahidi, juga berharap agar Full Day School dibatalkan. Menurutnya, kebijakan FDS belum bisa diterapkan di semua daerah. Karena untuk menerapkan FDS, menurut Dedi, juga dibutuhkan persiapan. Sebagai contoh, karena anak berada di sekolah seharian tentunya harus dipersiapkan makan siang. Makan siang ini juga harus dipikirkan apakah anak-anak membawa bekal dari rumah, atau disediakan dari sekolah. Hal ini tentu akan menambah beban biaya. Kalaupun makan siang dari kantin, belum semua sekolah memiliki kantin yang memadai. “Pemerintah mestinya jangan hanya berpikiran sebagai orang kota, namun juga harus melihat bagaimana kondisi di desa,” tandas Wahidi. Kemudian khusus di Kabupaten Indramayu, lanjut mantan Wakil Bupati Indramayu ini, FDS juga tidak mungkin dilaksanakan karena di Indramayu ada Perda No.12 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah. Seperti diketahui, Madrasah Diniyah biasanya dimulai pukul 13.30, sementara FDS baru selesai pukul 16.00. “Pemerintah daerah dan DPRD Indramayu harus menolak FDS karena sudah ada Perda Wajib MDA,” tandasnya. Wahidi menambahkan, jauh-jauh hari Fraksi PKB DPRD secara tegas juga menolak kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Kemudian Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan, juga meminta agar FDS ditangguhkan. Tapi pemerintah tetap melanjutkan program tersebut. “Kami dari Komisi X sebenarnya juga minta ditangguhkan, karena FDS membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu,” tandasnya. Sementara di Kabupaten Indramayu, akhirnya diputuskan bahwa sekolah tetap dilaksanakan enam hari (Senin sampai Sabtu). Meski demikian untuk guru tetap harus bekerja 40 jam per minggu sesuai Permendikbud No. 23 Tahun 2017. Hal tersebut diputuskan setelah dilakukan audensi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kementerian Agama Indramayu, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Indramayu, dan Bagian Agama dan Kesra Setda Indramayu dengan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, Senin (17/7) lalu. “Untuk Indramayu akhirnya diputuskan tetap enam hari sekolah, karena kita memiliki Perda Wajib Madrasah Diniyah,” kata Kabid Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Indramayu Dr A Sudalim Gymnastiar. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: