Bupati Angkat Pejabat Eks Napi, Mendagri Jengkel
Larangan Angkat Pejabat Mantan Napi Tak Ditaati JAKARTA- Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural berlatar belakang napi korupsi ternyata tak efektif di lapangan. Bahkan Bupati Lingga di Kepulauan Riau tetap memertahankan tujuh pejabat struktural yang pernah menjadi napi korupsi dengan alasan SE Mendagri bukan dasar yang kuat untuk melakukan pemberhentian. Mendagri Gamawan Fauzi langsung meradang dengan sikap Bupati Lingga. Menurut Mendagri, harusnya SE yang dibuatnya itu dipatuhi seluruh kepala daerah. \"Suruh dia (Bupati) baca aturan yang ada, karena SE itu mengingatkan aturan kepegawaian yang ada, yaitu UU Pokok Kepegawaian beserta seluruh PP-nya,\" kata Mendagri Gamawan Fauzi saat dihubungi JPNN (Radar Cirebon Group) Selasa malam (6/11). Menurutnya, SE itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar pemberhentian pejabat struktural di daerah yang pernah divonis bersalah karena kasus korupsi. \"UU Kepegawaian dan seluruh PP-nya menjadi dasar hukum yang kuat. Dalam edaran saya itu sudah memuat dan mengingatkan ada dasar hukumnya,\" tegasnya. Seperti diketahui, pada 29 Oktober lalu Mendagri mengeluarkan SE nomor 800/4329/SJ. Isinya adalah larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural Pemda dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai kepala daerah yang tidak mematuhi SE Mendagri itu sudah bisa dianggap membangkang. \"Kalau SE itu sudah tidak dipatuhi, itu sudah pembangkangan oleh kepala daerah. Dan harusnya pusat mengambil tindakan tegas dengan memberi sanksi,\" kata Emerson. Menurutnya, sanksi yang diambil bisa berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK). \"Bagaimana mungkin pelayanan publik yang memementingkan kepercayaan dan akuntabilitas, tapi dana pemda dikelola oleh mantan napi korupsi?\" kata Emerson dengan nada heran. Selain itu Emerson juga menyatakan, baik kepala daerah maupun pejabat struktural mantan napi korupsi juga harus diboikot dari acara-acara resmi kenegaraan. \"Kita akui karena SE Mendagri maka kepala daerah jadi menyepelkannya. Tapi bagi kami sudah jelas bahwa PNS yang korupsi itu kan melanggar sumpah jabatan dan UU Kepegawaian jadi harus dipecat. Tak pantas negara menggaji koruptor apalagi diundang di acara resmi kenegaraan,\" tegasnya. Karenanya Emerson menyarankan Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Dengan SKB yang derajatnya lebih tinggi dari SE itu diharapkan kepala daerah tak bisa berkilah lagi. \"Tapi sebelum ada SKB itu, Mendagri juga bisa melayangkan teguran keras kepada kepala daerah yang membangkang. Sertakan pula ancaman sanksi kalau teguran dan surat edaran Mendagri tidak diindahkan,\" pungkasnya. (ara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: