Gawat, 435 Koperasi di Cirebon Terncam Dibubarkan

Gawat, 435 Koperasi di Cirebon Terncam Dibubarkan

CIREBON - Jumlah koperasi di Kabupaten Cirebon tahun 2016 tercatat sebanyak 721. Data tersebut bersumber dari Dinas Koperasi (Dinkop) dan UMKM Kabupaten Cirebon. Dari jumlah itu, tahun 2017 ini sebanyak 435 koperasi diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk dibubarkan atau dimarger. Demikian disampaikan Kabid Koperasi Dinkop dan UMKM, Riyanto SH kepada Radar, saat ditemui di Gedung DPRD usai rapat Badan Anggaran (Banggar), Senin (24/7). Dia mengaku, usulan pembubaran koperasi itu bermula dari surat Kementerian Koperasi dan UMKM ke dinas terkait. Intinya, akan ada verifikasi koperasi yang tidak aktif di Kota/Kabupaten se-Indonesia. “Kalau tidak dibubarkan (koperasi tidak aktif, red) akan menjadi beban kota/kabupaten,” ujar Riyanto. Menurutnya, selama ini upaya yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM dalam menjaga koperasi-koperasi di wilayahnya tetap aktif, dengan melakukan pembinaan terkait kelembagaannya, serta pembinaan untuk usaha serta hal-hal lainnya. \"Kita juga sering datangi koperasi-koperasi untuk menumbuh-kembangkannya. Kita beri semangat mereka, agar koperasinya bisa berjalan sesuai aturan Undang-Undang 1945 dan juga Undang-Undang Perkoperasian yaitu Nomor 25 tahun 1992,\" paparnya. Dia menjelaskan, terhitung dari 2008, pihaknya juga menyalurkan pembinaan kepada koperasi berupa fasilitasi pinjaman lunak. Untuk pinjaman tersebut, yang berbentuk koperasi mendapatkan pinjaman sebesar Rp50 juta, sedangkan UMKM sebesar Rp15 juta. \"Kalau kendalanya koperasi itu tidak aktif kebanyakan karena kualitas SDM. Karena biasanya orang membentuk koperasi itu pikirannya bantuan. Sebab pada waktu tahun 1992-an, dari pusat itu banyak bantuan-bantuan untuk koperasi. Tetapi koperasi sekarang itu harus bisa berkembang sendiri, dari anggota untuk anggota,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Drs Erus Rusmana MSi menambahkan, menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI terkait verifikasi koperasi yang tidak aktif, pihaknya akan mengusulkan 435 koperasi yang tidak aktif dari jumlah total 721 koperasi. “Usulan pembubaran ini tidak lain untuk mengefektifkan lembaga perkoperasian di daerah,” imbuhnya. Mantan kepala Dinas Pendidikan itu menuturkan, kategori koperasi yang aktif, salah satunya bisa terlihat dari kegiatan-kegiatannya yang berjalan dan juga kelembagaannya jelas. “Bagaimanapun juga koperasi itu bukanlah milik Dinas Koperasi, tapi milik anggota dan kepengurusannya. Maka perlu adanya kesadaran para anggota serta struktur kelembagaan yang ada di dalamnya,\" tukasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: