Blueprint Bima Sudah Ada
Pemkot Merasa Sulit Ambil Alih Aset CIREBON - Blueprint atau cetak biru untuk area stadion Bima sudah pernah dibuat oleh KONI Kota Cirebon. Bahkan, sudah pula dipaparkan di Bappeda Kota Cirebon. Namun, hingga saat ini blueprint tersebut belum memberikan makna. Sebab, pemkot masih enggan menarik aset Bima menjadi aset Pemkot Cirebon. Bappeda Kota Cirebon sudah pernah dipresentasikan blueprint pengelolaan Bima pada tahun 2009 lalu. Plt Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda, Arif Kurniawan ST menjelaskan, saat itu Arif ditunjuk Kepala Bappeda Wahyo MPd (saat ini Kepala DPUPESDM) untuk menjadi moderator dalam pemaparan tersebut. “Waktu itu saya jadi moderatornya. Blueprint itu dari KONI,” ujarnya kepada Radar, Selasa (6/11). Blueprint, kata Arif, semacam proposal yang sewaktu-waktu bisa diajukan saat akan meminta bantuan dana ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Artinya, blueprint itu memudahkan untuk mengajukan proposal. Jadi, saat akan mengajukan dana tidak perlu membuat gambar detail. “Memudahkan dan praktis. Blueprint itu semacam site plan (denah gambar, red) atau DED, namun lebih lengkap,” terangnya. Kasubbid Perencanaan Pengembangan Kota, LH dan Pertanahan Bidang Fisik dan Lingkungan, Aty Hermawaty ST menegaskan, hingga saat ini Bappeda tidak memiliki arsip blueprint yang dimaksud. Biasanya, jika blueprint masuk Bappeda, pasti didistribusikan ke bidang masing-masing. Untuk stadion Bima, akan diserahkan kepada bidang fisik dan lingkungan. “Kami yang menyimpan data dan arsipnya. Tapi, sampai sekarang belum ada blueprint itu,” jelasnya. Meskipun sudah pernah dipaparkan di Bappeda, bisa jadi blueprint itu dibawa kembali dan tidak diserahkan. Yang pasti, tidak ada blueprint dimaksud di Bappeda. Terpisah, Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Cirebon, Drs H Abdul Syukur MSi menyatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan kajian di lahan yang masih menjadi milik orang lain. Sementara, syarat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemkot melakukan kajian. Selain itu, lanjutnya, dana APBD tidak boleh digunakan untuk membuat kajian bagi lahan yang bukan milik pemkot. Sehingga, akan sangat sulit bagi pemkot memenuhi syarat dari Kemenkeu. “Pusat pintar. Menyuruh kami melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Ini sama saja melarang,” ucapnya. Terkait blueprint yang pernah dibuat dan dipaparkan KONI Kota Cirebon, Sukur tidak mempermasalahkan. Hanya saja, selama ini tidak pernah ada koordinasi tentang itu. Padahal, jika langkah koordinasi dilakukan, blueprint itu bisa dibahas bersama. Terpenting saat ini, syarat-syarat yang diajukan Kemenkeu harus dipenuhi. Namun, hal itu sangat sulit sekali ditempuh. Sebab, walaupun letaknya di Kota Cirebon, tidak bisa serta merta digarap dan dikaji. “Apakah APBD bisa digunakan untuk kajian dan merawat rumah orang? Itu nanti jadi penyalahgunaan dana APBD,” ujarnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: