Menyediakan PSK dan Tempat Mesum, Muncikari Diciduk Polisi

Menyediakan PSK dan Tempat Mesum, Muncikari Diciduk Polisi

INDRAMAYU–Petugas Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu kembali mengamankan muncikari. Kali ini seorang germo berinisial TAF (57) warga Desa Santing, Kecamatan Losarang. Lelaki tersebut ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena dengan sengaja menyediakan sejumlah wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung miliknya di Blok Pipa Pertamina, Desa Santing. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro, didampingi Kanit PPA Ipda Indrie Hapsari mengatakan, TAF diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang sering melihat wanita di kafe milik tersangka. Adanya informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi itu. “TAF dengan sengaja mempekerjakan empat orang wanita sebagai PSK dan menyediakan beberapa kamar sebagai tempat pelacuran. Dari usahanya itu tersangka memperoleh keuntungan. Selain itu, tersangka juga menyediakan minuman keras,” ujarnya. Dadang mengatakan, tersangka menyewakan kamar yang digunakan PSK melayani pelanggannya antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan. Karena perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang menyediakan tempat untuk pelacuran dan mucikari, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1,4 tahun. Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang mucikari yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) disebuah tempat pelacuran (bordir). Kedua pasutri tersebut menyediakan sejumlah PSK dan miras serta ratusan kantong kondom dan tisu. Dadang mengatakan, upaya penertiban terhadap tempat tempat porstitusi, minuman keras dan perjudian tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolres Indramayu, dan sejalan dengan program Bupati Indramayu Hj Anna Shopanah. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: