Kuasa Hukum CSI Tuding Tuntutan JPU Tak Adil

Kuasa Hukum CSI Tuding Tuntutan JPU Tak Adil

CIREBON - Kuasa Hukum direksi PT Cakrabuana Sejahtera Indonesia (CSI) Aristo menilai, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat dan tidak adil. Hal itu dikatakan Aristo saat pembacaan pledoi atau pembelaan kasus investasi yang melibatkan dua orang direksi PT CSI yakni Iman Santoso dan M Yahya, di Pengadilan Negri Sumber, Kabupaten Cirebon. Senin (31/7) Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijerat dengan pasal tindakan pencucian uang dituntut 10 tahun dan denda Rp12 miliar. \"Tuntutan yang dibacakan JPU ini terlalu berat dan tidak adil, disini tidak ada niat jahat, terbukti pada klien kami didukung oleh semua anggotanya dan didukung dengan ribuan tanda tangan,\" katanya saat pembacaan pembelaan Aristo menjelaskan, pada dasarnya dakwaannya juga sudah tidak sesuai, karena saat ini dakwaannya kepada Iman dan Yahya sebagai individu. Padahal, lanjut Aristo, harusnya yang menjadi dakwaannya adalah koperasi, karena Koperasi yang berjalan melalui rapat anggota. \"Ingat kedua direksi itu hanya mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari otoritas dan tidak ada dakwaan bahwa dua direksi tersebut melakukan penipuan maupun penggelapan,\" lanjutnya Sementara itu, JPU Ari Nasution mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang disampaikannya meskipun kuasa hukum PT CSI sudah melakukan pembelaan. \"Kami tetap pada tuntutan dan semua pembelaan yang tadi dibacakan oleh Kuasa hukum PT CSI kami tidak sependapat,\" katanya. Setelah selesai pembacaan sidang dan menanyakan pada PJU, Ketua Majelis Hakim Merry Taat Anggarasih, memutuskan sidang PT CSI akan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Agustus 2017 yang mengagendakan pembacaan putusan. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: