Polisi Bekuk 2 Pemuda Suranenggala Pemilik Sabu

Polisi Bekuk 2 Pemuda Suranenggala Pemilik Sabu

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon juga membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu asal Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, dua tersangka asal Ciledug Kabupaten Cirebon lebih dulu ditangkap. Kedua tersangka adalah EY (39) dan AA (33). Awalnya EY yang terbukti membawa dan menyimpan satu paket kecil sabu yang dibungkus tissu berhasil ditangkap di jembatan pinggir jalan Desa Suranengala, Sabtu (29/7) lalu. \"Saat kita lakukan pemeriksaan serta pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari AA, warga Dasa Suranenggala juga,\" kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samudra, Selasa (1/8). Berdasarkan keterangan tersangka EY, polisi langsung meluncur dan melakukan penangkapan AA ke rumahnya. Anji yang saat itu berada di rumah pun berhasil digelandang ke Mapolres Cirebon. \"Tersangka dan barang buktinya tersebut kita amankan ke Mapolres Cirebon guna proses lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon,\" kata Risto. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat (1) jo UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: