Sosialisasi Kurang, Satpol PP Akui Banyak yang Langgar Perda KTR

Sosialisasi Kurang, Satpol PP Akui Banyak yang Langgar Perda KTR

CIREBON - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Andi Armawan yakin, Perda nomor 8 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dapat berjalan efektif. \"Karena kita sudah punya modal perda, saya yakin kedepan perda ini dapat berjalan dengan baik. Apalagi belum lama ini, Dinas Kesehatan mendapat penghargaan dari Kementerian karena daerah kita sudah memiliki Perda bahaya merokok,\" kata Andi kepada radarcirebon.com, Senin (31/7). Andi mengaku, penerapan peraturan daerah (perda) tersebut tidak mudah untuk dilakukan. Pasalnya, mengubah kebiasaan dalam hal ini, aktivitas merokok yang sudah menjadi candu bagi sejumlah masyarkat cukup sulit. Karena itu, dibutuhkan sinergitas dari semua elemen. Sehingga, perda tersebut mampu berjalan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Selain itu, lanjut Andi, sosialisai perda dinilai kurang maksimal. \"Sekali lagi, kami tidak melarang masyarkat untuk merokok. Tapi lebih kepada, meminta masyarakat agar tidak merokok di tempat bebas asap rokok. Di antarnya, tempat ibadah, kantor, sekolah, dan rumah sakit,\" terang Andi. Dikatakan Andi, pihaknya tidak bosan-bosan untuk dapat menegakkan perda tersebut. Artinya, secara bertahap Satpol PP sudah melakukan upaya penegakan perda dengan cara menggelar razia di sejumlah tempat yang dilarang untuk merokok. \"Kaya kemarin di ruangan Adipura ada beberapa tamu merokok. Kita panggil tentunya pengelola kantor itu sendiri. Kemarin juga, di Jalan Perjuangan kita lihat anak sekolah merokok di samping masjid, kemudian kami panggil kepala sekolahnya,\" jelas Andi. Terkait sanski denda, sambung Andi, tidak menjadi patokan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sebagai bukti, bahwa perda tersebut sudah berjalan. \"Lewat sanski itu, kita juga bisa melihat jumlah pelanggarnya. Kalau terlalu banyak pelanggaran, berarti perda itu gagal. Sejauh ini, yang melanggar cukup banyak,\" tandas Andi. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: