Sah, Tunjangan Anggota DPRD Kuningan Naik

Sah, Tunjangan Anggota DPRD Kuningan Naik

KUNINGAN–Peraturan daerah (perda) tentang kenaikan tunjangan dewan akhirnya resmi disahkan pada rapat Paripurna DPRD, Senin (31/7). Penandatanganan berita acara pengesahan perda tersebt dilakukan langsung Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dan Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos. Ketua Pansus Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan Apang Sujaman SPd menyampaikan, penyusunan dan pembahasan raperda ini telah mengakomodasi hasil konsultasi, masukan, pendapat dari anggota pansus dan tim eksekutif, yang tentunya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Kuningan. “Kami menyarankan, Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan agar masuk dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBD berikutnya,” sarannya. Pihaknya juga meminta pemda agar segera membuat peraturan bupati (perbup) sehubungan perintah PP nomor 18/2017, yang berkenaan dengan mengatur tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini merupakan kewajiban mendasar untuk menyesuaikan pengaturannya pada PP 18 tahun 2017 paling lambat 3 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan. Sementara itu, Bupati H Acep Purnama SH MH menyampaikan terimakasih kepada tim pansus DPRD dan tim eksekutif dalam merampungkan pembahasan raperda tersebut. “Jadi, dengan ditetapkannya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, kami berharap semoga dapat menjaga keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah, melalui pemberian tunjangan yang memadai,” harapnya. Peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ini lanjutnya, selain untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga DPRD dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, sekaligus menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang lembaganya. “Selain itu juga mengembangkan mekanisme keseimbangan antar DPRD dengan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja DPRD. Selain itu pula, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kuningan,” ujarnya. Materi rancangan perda ini pula, kata Bupati Acep, memuat besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan transportasi, dan pakaian dinas. “Dengan semakin beratnya tugas-tugas yang diemban anggota dan ppimpinan DPRD yang terhormat, maka pemberian fasilitas dan tunjangan yang ada, semoga dapat mendorong kinerja dalam menyerap dan merealisasikan berbagai aspirasi yang ada,” pungkasnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: