Waduh, Rini Soemarno Diadukan DPR ke KPK dan Presiden
JAKARTA-DPR RI mengadukan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Presiden Joko Widodo, terkait hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit Negara itu menemukan kerugian sekitar Rp4,08 triliun dari berbagai penyimpangan dalam perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH). \"Kami telah mengadukan ke KPK dan Presiden Jokowi,\" ungkap Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP kepada wartawan. Gerakan DPR melalui pansus Pelindo II ini tampaknya bakal menjadi batu sandungan karir Rini di kabinet Jokowi. Nasibnya pun di ujung tanduk. Rini selama ini dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Hubungan antara Rini dan Megawati sudah terjalin cukup lama. Namun belakangan Rini disebut-sebut bersitegang dengan Megawati, salah satunya gara-gara SMS Rini ke seseorang yang menyinggung perasaan Megawati. Aduan ke lembaga antirasuah itu, sambung wanita yang akrab disapa Oneng tersebut, dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II bentukan DPR RI. Wanita yang juga menjabat Ketua Pansus Pelindo II itu mengaku, penyerahan laporan BPK agar KPK menindaklanjuti proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak JICT. \"Kami telah serahkan ke KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya,\" kata Oneng. Selain menyampaikan laporan BPK, masih menurut Oneng, DPR akan kembali memanggil Menteri Rini. \"Secepatnya Menteri Rini akan kita panggil kembali,\" tandasnya. BPK sendiri masih terus melakukan audit, untuk melengkapi temuan-temuan sebelumnya, yang menjadi bahan aduan DPR RI ke KPK dan Presiden. BPK pun berjanji akan memenuhi permintaan DPR untuk menyelesaikan audit perpanjangan kerjasama pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). \"Sesuai permintaan DPR, tugas kami menyelesaikan tiga audit lagi yaitu, Audit atas Global Bond, Kalibaru dan Koja,\" kata Juru Bicara BPK, Yudi Ramdhan. Sebelumnya, hasil investigatif atas perpanjangan kerjasama pengelolaan PT JICT telah diserahkan langsung oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerjadjanegara kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto, tanggal 13 Juni 2017. Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka. BPK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menindaklanjuti hasil investigasinya itu. \"Hasil audit investigasi atas perpanjangan kontrak sudah kami sampaikan kepada Pansus Pelindo DPR. Tindak lanjut sepenuhnya ada pada Pansus. Jadi, BPK hanya menyelesaikan tugas sesuai kewenangannya,\" tukas dia. Perlu diketahui, indikasi kerugian negara ditemukan akibat adanya perpanjangan kontrak pengelolaan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holding (HPH), tahun 2015. Padahal, pengelolaan kontrak JICT baru selesai pada tahun 2019. Dengan demikian, HPH akan kembali mengelola JICT hingga 2039. Ternyata perpanjangan kontrak ini tidak ada di dalam rencana kerja, bahkan tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, perpanjangan kontrak pengelolaan JICT tetap disahkan untuk tahun 2019 sampai tahun 2039. Informasi lain menyebutkan, Presiden Jokowi telah menegur Menteri BUMN Rini Soemarno. Presiden melihat, banyak BUMN besar belum menjalankan dengan benar kebijakan pemerintah terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN). \"Saya masih melihat, saya ulangi, di BUMN-BUMN terutama yang gede-gede, masih banyak yang belum melihat TKDN ini,\" kata Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait TKDN di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Padahal, Jokowi menegaskan, pada rapat terbatas terkait TKDN pada 23 Februari 2016 lalu, ia sudah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat industri nasional serta membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas di dalam negeri. TKDN, lanjut Jokowi, bukan hanya penting untuk mengurangi ketergantungan pada produk-produk impor, tapi bisa juga mendorong masuknya investasi di sektor industri subtitusi impor. Selain itu, memperkuat terjadinya transfer teknologi serta menghidupkan industri pendukung dan energi baru. \"Muara akhirnya adalah pergerakan roda perekonomian nasional kita,\" tambah Jokowi. Jokowi meyakini, jika produk yang dihasilkan dalam industri nasional terus diperkuat, didampingi dan difasilitasi, maka akan mampu bersaing dengan produk impor baik dari sisi harga maupun sisi kualitas. Untuk itu, Jokowi meminta agar TKDN harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar kebijakan teknis administratif yang diperlukan dalam perlengkapan syarat proses pengadaan barang dan jasa. \"Ini tolong digarisbawahi karena saya lihat sekadar kebijakan teknis administratif yang diperlukan sebagai pelengkap syarat dalam pengadaan barang dan jasa,\" kata Jokowi. (aen/ydh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: