Suasana Haru setelah 2 Direksi CSI Divonis, Begini Pesannya
CIREBON - Suasana haru bagi anggota PT Cakrabuana Sejahtera Indonesia (CSI) setelah sidang kedua direksinya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kamis (3/8). Isak tangis terlihat saat mereka berjabat tangan dengan terpidana. Dua Direksi PT CSI yakni Muhammad Yahya dan Iman Santoso divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Sebelum dibawa petugas ke mobil tahanan, Muhammad Yahya dan Iman Santoso menyampaikan pesan kepada para anggota CSI. Pesan itu juga sebagai ungkapan ketegarannya menghadapi hukuman. \"Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga besar CSI yang sudah mendampingi sidang. Inilah hasil dari sebuah upaya kita yang harus dilalui. Saya bagian dari anggota, meskipun saya sudah melewati proses hukum ini, mungkin saya juga akan terus menjadi anggota dalam BMT CSI. Saya yakin dengan anggota yang saya didik lebih prefesional, dana pengembalian ke anggota nanti kita akan bikin sebuah rencana kerjanya. Yang terpenting anggota punya hak dan kewajiban,\" tutur Iman Santoso usai sidang. Sementara itu Muhammad Yahya menyampaikan, meskipun sudah divonis harus tetap menyukuri. Karena semakin banyak menyukuri, pahala yang diberikan juga semakin banyak lagi. Dirinya juga berpesan kepada para anggota CSI agar tidak membuat kegaduhan di luar setelah putusan vonis hakim. \"Saya pribadi dan mengatasnamakan keluarga besar CSI agar tunduk pada pemerintahan yang sah. Jangan membuat gaduh, membuat kericuhan di luar sana. Karena kami sudah divonis. Kita tetap akur bersatu untuk membangun cita-cita yang sempat tertunda saat ini,\" pesannya kepada anggota. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: