8 Januari, KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Majalengka
MAJALENGKA–Selain PDIP, partai-partai di Kabupaten Majalengka belum bisa mandiri mengusung bakal calon bupati di Pilkada 2018. Hal tersebut sesuai aturan yang berdasarkan pada perolehan kursi di DPRD. Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Majalengka DR H Diding Bajuri MSi menjelaskan, partai politik (parpol) yang bisa mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Majalengka tahun 2018 hanya parpol yang mendapat kursi pada Pemilu 2014 lalu. “Syarat parpol bisa mengusung pasangan calon yaitu 20 persen kursi atau 10 kursi atau 25 persen suara sah,” ujar Diding. Mencermati hasil Pileg 2014 lalu, PDIP saat ini meraih 18 kursi dengan total 244.183 suara, PKB 6 kursi (63.043 suara), Partai Golkar 5 kursi (72.931 suara), Partai Gerindra 5 kursi (51.006 suara), PPP 4 kursi (50.965 suara), PKS 4 kursi (48.850 suara). Sementara Partai Demokrat meraih 4 kursi (44.462) suara, PAN 3 kursi (41.431 suara), dan Nasdem 1 kursi (29.175 suara). “Adapun suara sah pada Pileg 2014 lalu mencapai 691.176 suara,” terangnya. Diding juga menjelaskan tahapan pilkada yang telah disusun KPU, diantaranya masa pendaftaran calon ke KPU 8-10 Januari 2018, pengumuman calon 17- 18 Januari 2018, penetapan calon 12 Februari 2018, rekap dukungan 6-9 Februari, dan pengundian nomor urut 13 Februari. KPU Majalengka saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, salah satunya ke DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (1/8) lalu. Dalam kesempatan itu disampaikan sejumlah tahapan dan regulasi yang mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk tahapan Pilkada serentak kali ini ada sejumlah hal yang baru. Diantaranya tidak ada tahapan yang melibatkan DPRD, yakni penyampaian visi dan misi calon di hadapan rapat paripurna DPRD. Kali ini tahapan tersebut diubah menjadi debat publik sekaligus penyampaian visi misi calon. Rencananya digelar di tempat yang menampung massa banyak, serta disiarkan langsung media elektronik yang ditunjuk. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: