Dinyatakan Bersalah, Bos CSI Kena Tujuh Tahun Penjara, Denda Rp12 M
CIREBON-Sidang dua pimpinan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Iman Santoso dan Mohammad Yahya, tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kamis (3/8). Keduanya dijatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar dengan subsider 5 bulan kurungan penjara. Vonis kurungan penjara lebih ringan disbanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut keduanya 10 tahun penjara, denda Rp12 miliar subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 59 ayat 1 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis hakim yang dipimpin Mery Taat Anggarasih SH MH dengan didampingi Rustam Parluhutan SH MH dan Haryuningsih Respanti SH MH menyatakan tak ada alasan hukum untuk membebaskan kedua terdakwa. “Setelah dicermati, saksi dan bukti-bukti, tidak dapat mendukung pembuktian untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU,” ucap Mery Taat Anggarasih. Mery mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar UU Perbankan Syariah karena menghimpun dana simpanan berjangka mudharabah tanpa izin dari Bank Indonesia. Apalagi dana yang tertampung dalam rekening 024 atas nama Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera tidak pernah diaudit. Dana yang dikelola tersebut juga tidak dipertanggungjawabkan dan tak ada laporan neraca keuangannya. Kedua terdakwa juga tak mempunyai target menampung dana. Total aset yang disita sekitar Rp300 miliar. Atas aset yang ada, sudah ada keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan disetujui pengembalian dalam jangka waktu 5 tahun. Majelis hakim juga menyebutkan ada pelanggaran dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut melihat dari 59 rekening Bank Mandiri yang dibuat atas nama KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera yang digunakan untuk pembiayaan dan tidak digunakan untuk investasi uang konsorsium mendulang emas (KME). Dalam menghimpun dana tersebut mengacu pada UU Perbankan Syariah, terdakwa tidak memiliki izin dari Bank Indonesia. Dan, dana dari masyarakat tidak pernah digunakan untuk usaha apapun yang memiliki margin keuntungan pasti. Terdakwa juga menggunakan nama KSPPS BMT CSI untuk menjual atau meminjamkan dana ke orang lain dengan bagi hasil 0,5 persen sampai 10 persen per bulan. Masih menurut hakim, kedua terdakwa hanya memberikan subsidi silang melalui rekening 024 ke rekening 016 melalaui KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera untuk membantu permodalan dana-dana dan membiayai gaji karyawan, operasional, pelatihan, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT). Terkuak juga bahwa aliran dana yang berasal dari simpanan atau investasi khusus disimpan di dalam rekening beberapa nama. Para terdakwa juga telah banyak membeli tanah dan bangunan dengan menggunakan uang dari rekening yang berada dalam rekening 024 dengan tidak diatasnamakan koperasi, melainkan diatasnamakan pribadi. Di antaranya atas nama Iman Santoso, Moh Yahya, Amanudin Rosyid, dan Ade Hariri. Dengan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat fakta adanya kerja sama yang erat oleh para terdakwa dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang. Khususnya tindakan membayarkan sejumlah uang yang diketahui patut diduga merupakan hasil tindak pidana perbankan syaraiah dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan untuk pembelian beberapa tanah dan bangunan milik para terdakwa. Diketahui, hasil dari kegiatan pengumpulan dana masyarakat melalui akad simpanan berjangka mudharabah. Kedua terdakwa memperoleh uang yang berasal dari sekitar 970 orang. Dana itu ditempatkan pada rekening Bank Mandiri Cabang Tegalwangi atas nama KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dan rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Iman Santoso dengan jumlah sekitar Rp41 miliar. Setelah menempatkan uang tersebut, mulai bulan Maret 2014 sampai November 2016 para terdakwa diketahui menggunakan dana itu untuk melakukan transaksi keuangan secara bertahap berupa pembelian mobil Pajero Sport, beberapa unit properti tanah dan bangunan yang kepemilikannya banyak yang menggunakan pihak lain. Sehingga seluruhnya berjumlah lebih dari Rp285 miliar. “Para terdakwa telah terbukti bersalah. Dua dakwaan jaksa terbukti. Selama dalam proses pemeriksaan perkara tak ditemukan alas an yang dapat menghapus sifat pidana berupa alas an pembenar atau pemaaf, maka terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Mery. Berdasarkan fakta persidangan “Angka 7 tahun secara matematis itu ya terlalu berat. Tapi kita serahkan ke klien kami karena yang menjalankan mereka,” ujarnya. Terkait dengan kelanjutan operasional Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, dia mengatakan terus berlanjut dan tidak ada masalah hukum. Karena permasalahan pidana yang dipersoalkan merupakan individu. “Kelanjutan koperasi gak ada masalah. Yang dihukum kan individu, jadi nggak ada persoalan,” sebutnya. Hal itu juga yang disampaikan terdakwa Moh Yahya yang juga sebagai Ketua II KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera. Seusai sidang, Moh Yahya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses persidangan. Ucapan terimakasih itu ia sampaikan untuk pelapor yaitu Tim Satgas Waspada Investigasi (SWI), penyidik, hakim, jaksa, serta kuasa hukum dan ribuan anggota keluarga besar CSI Grup. “Ini hasil dari sebuah upaya kita, tidak bisa lari dari kenyataan. Ini memang harus kita lalui. Tapi apapun, masih berharap kelembagaan BMT CSI Syariah Sejahtera ini masih berdiri karena bagaimana pun juga saya bagian dari anggota,” jelasnya. Dia juga mengatakan bakal segera membuat rencana kerja untuk proses pengembalian dana milik anggota. “Semua kan harus direncanakan dulu. Terpenting semua harus menghormati hak dan kewajiban, yang harus kita jalankan bersama. Karena tujuan kita mendirikan koperasi ini bisa terealisasi,” katanya. Sementara terdakwa Iman santoso mengaku bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Dia meminta doa agar dirinya bisa senantiasa dilindungi agar diselamtakan dari dunia dan akhirat. “Saya meminta agar semua tunduk dan patuh pada pemerintah yang sah, jangan membuat gaduh hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Kepada keluarga CSI Grup untuk tetap akur, guyub, dan rukun. Perjuangan akan kami teruskan. Biarkan badan kami dipenjara tapi otak dan pikiran kami jangan dipenjara,” tandas Iman Santoso. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: