Dimulai 2018, Ganti Istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan

Dimulai 2018, Ganti Istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan

CIREBON-Semua tahu, Sistem Informasi Debitur (SID) atau lebih akrab di masyarakat dengan istilah BI checking, selama ini dilayani dan dikelola Bank Indonesia (BI). Kini masyarakat juga perlu tahu, bahwa mulai 2018 layanan SID berpindah seluruhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengapa dan bagaimana sistemnya nanti? SID menjadi penting sebagai syarat kredit. Di dalamnya terekam histori kredit setiap nasabah, apakah lancar selama menjalani tenor kredit atau justru punya rapor merah. Catatan ini yang akan menentukan disetujui atau tidaknya sebuah pengajuan kredit. Wajar saja jika masyarakat rela meluangkan waktu untuk mengurus selembar SID. Deputy Kantor Perwakilan (KPw) BI Cirebon Rawindra Ardiansah menjelaskan, mulai 2018 pengelolaan SID secara penuh yang sebelumnya dilakukan BI akan berpindah ke OJK. Nantinya, istilah SID pun menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang di awal masa transisi masih akan berjalan paralel bersama BI, hingga benar-benar dikelola OJK sepenuhnya. “BI punya waktu mengelola SID hanya sampai akhir 2017 saja,” tegas Rawindra kepada Radar Cirebon. Rawindra memaparkan salah satu alasan pengelolaan system layanan keuangan pindah ke OJK adalah menyangkut nasabah dan perbankan. Keduanya (nasabah dan bank) sebenarnya lebih dominan ke ranah OJK. Bahkan, seharusnya sejak dulu. Hanya saja butuh waktu khususnya membangun sistem. Bayangkan, ada puluhan juta nasabah yang harus terkoneksi seluruh Indonesia, hingga siap awal tahun 2018 mendatang. “Persiapan sebenarnya sudah dilakukan. Tinggal tunggu pelaksanaannya saja,” paparnya. Sebetulnya, sambung Rawindra, bertanya status SID ke BI bukanlah langkah pertama untuk mengetahui kondisi kolektibilitasnya ada di level berapa. Seharusnya, BI menjadi tujuan terakhir untuk kroscek, lebih baik datang ke bank yang bersangkutan. Pasalnya, apa yang direkap BI adalah dari input perbankan, tanpa bisa diotakatik lagi. Bank wajib memberikan data yang diminta nasabah, sebab SID sudah menjadi hak nasabah. “Bank otomatis bisa akses SID, untuk lembaga di luar perbankan bisa mengajukan menjadi anggota SID, termasuk lising dan BPR,” imbuhnya. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: