DPRD Klaim Kenaikan Gaji Akan Tingkatkan Kinerja Dewan

DPRD Klaim Kenaikan Gaji Akan Tingkatkan Kinerja Dewan

MAJALENGKA–DPRD Kabupaten Majalengka mengklaim jika rencana kenaikan gaji dan tunjangan DPRD, dengan mengusulkan raperda tentang hak keuangan dan administratif DPRD bakal berpengaruh pada peningkatan PAD. Hal itu dituangkan dalam jawaban fraksi-fraksi DPRD menanggapi pendapat bupati atas Raperda inisiatif tersebut, Jumat (4/8). Juru bicara yang membacakan jawaban DPRD Aan Subarnas SE menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dapat berdampak pada peningkatan kinerja, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat oleh DPRD. Legislatif juga sepakat penerapan amanat regulasi tersebut mesti mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas, serta kepatutan dan kewajaran. Pasal yang memerlukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) juga jadi perhatian khusus. “Akan ada peningkatan kinerja dewan, pelayanan ke masyarakat juga meningkat, dan tentunya PAD juga akan meningkat dengan proses pengawasan dan pengawalan yang kita lakukan sesuai tupoksi DPRD,” jelas Aan. Pembahasan lebih lanjut dari penyusunan raperda hak keuangan DPRD ini, bakal ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas bersama OPD terkait yang ditunjuk dan bersinggungan dengan penganggaran. Pihaknya juga tetap mempertimbangkan apa yang diamanatkan eksekutif, yang disampaikan melalui pendapat bupati menyikapi usulan raperda inisiatif DPRD tersebut. Sehingga diharapkan regulasi turunannya kelak berupa peraturan bupati (perbup) bisa selaras dengan materi yang dituangkan dalam perda. Sementara untuk menutupi rencana kebutuhan penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sesuai PP 18/2017 yang masuk dalam kategori belanja tidak langsung, pemkab Majalengka menawarkan opsi mengurangi kegiatan belanja langsung. “Belanja langsung dialokasikan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan DPRD, dalam rangka menghindari duplikasi penganggaran dengan belanja tidak langsung,” ujar bupati, yang disampaikan wabup dalam rapat paripurna. Selain itu juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan didasarkan ada standar satuan belanja dan standar satuan harga. Jika diperlukan dapat melibatkan tim appraisal sebagai lembaga yang kompeten menghitung berapa kebutuhan belanja tertentu. Bupati menambahkan jika pasal dalam PP 18/2017 ini menyebutkan aturan teknis pelaksanaan akan diatur dalam Permendagri. Sedangkan saat ini Permendagri belum diterbitkan. Sehingga diharapkan raperda memuat materi secara komprehensif, yang mengakomodasi materi yang diperkirakan akan diatur dalam Permendagri. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: