Polda Jabar Tutup Paksa Empat Tambang Pasir Ilegal

Polda Jabar Tutup Paksa Empat Tambang Pasir Ilegal

BANDUNG – Penambangan liar di Kabupaten Garut dan Sumedang ditutup paksa. Dit Reskrimsus Polda Jabar menduga lokasi penambangan ilegal itu tak berizin. “Jenis pertambangan ilegal tersebut yakni galian C atau tambang pasir. Tiga di Kabupaten Garut, dan satu di Cihonje, Kabupaten Sumedang,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (7/8). Ia mengatakan, keempat tambang tersebut ditutup lantaran tidak memiliki izin atau ilegal. Ia menyebutkan, pengungkapan dan penindakan dilakukan pada 28 Juli 2017. Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pemantauan di lokasi-lokasi lain terutama di wilayah Garut yang disinyalir banyak merusak lingkungan. Sementara itu Kasubdit IV Ditkrimsus AKBP Dony Eka Putra menyebutkan, tiga tambang yang ditutup di Garut kedapatan merusak lingkungan di kawasan Gunung Guntur. “Tambang-tambang ini tidak punya izin usaha penambangan. Kita sudah periksa 12 saksi dan lokasi tambang kita police line,” tandasnya. Selain tidak berizin, sambung Dony, tambang-tambang pasir ilegal tersebut juga beroperasi di daerah kawasan rawan bencana (KRB). Diduga kuat tambang-tambang pasir tersebut ikut andil dalam peristiwa banjir bandang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Garut.Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tambang ilegal tersebut. Namun, secara hukum perusahaan perusahaan tambang tersebut telah menyalahi pasal 158 Undang undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (nda/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: