Genjot Pendapatan Pajak Daerah, Lokasi Parkir Bakal Dipasang Tapping Box
CIREBON - Usulan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi tentang pemasangan tapping box maupun POS di tempat parkir, ditanggapi positif oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) maupun Dinas Perhubungan (Dishub). Hanya saja, untuk parkir di badan jalan tidak menggunakan pajak daerah, tetapi menerapkan sistem retribusi. Kepala UPTD Parkir Dishub, Agus Gumelar SE mengatakan, pemasangan tapping box maupun POS sangat dimungkinkan untuk perparkiran. Hanya saja, pihaknya hanya mengelola dan mengatur parkir di badan jalan. Di mana, aturan mengamanatkan penarikan retribusi bentuknya, bukan pajak daerah seperti halnya parkir di luar badan jalan. \"Perbedaannya cukup jelas. Kami menarik retribusi, bukan pajak daerah. Tetapi usulan pemasangan tapping box untuk perparkiran luar badan jalan sangat baik,\" ujar Agus, kepada Radar, Jumat (11/8). Pasalnya, lanjut Agus Gumelar, dengan pemasangan tapping box maupun POS, dapat lebih meningkatkan pemasukan pajak daerah dari parkir luar badan jalan. Artinya, setiap pengelola parkir luar badan jalan atau Wajib Pajak (WP), dapat memberikan kepastian pemasukan pajak daerah yang diberikan. Pada sisi lain, BKD selaku pengelola perpajakan daerah, dapat lebih memastikan sejak awal besaran pajak daerah yang masuk dari parkir luar badan jalan. Hanya saja, itu semua merupakan kewenangan BKD. Karena itu, Agus Gumelar akan fokus pada pemasukan parkir badan jalan agar target yang dibebankan dapat tercapai. Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I BKD Kota Cirebon Siti Solecha SSos MSi mengatakan, rencana kedepan memang sudah dipersiapkan akan dipasang taping box maupun POS di parkir luar badan jalan. Hanya saja, karena keterbatasan anggaran dilakukan secara bertahap. Saat ini, kata perempuan yang akrab disapa Ela itu, pemasangan taping box maupun POS baru untuk restoran. Itupun hanya 14 unit di seluruh Kota Cirebon. \"WP restoran cukup banyak. Jumlahnya ratusan. Kami ingin semua dipasang taping box maupun POS,\" ujarnya kepada Radar, kemarin. Setelah pemasangan taping box untuk restoran, BKD akan menambah alat tersebut untuk hotel dan parkir luar badan jalan. Dengan harapan, tingkat pemasukan PAD dari item pajak daerah itu dapat lebih meningkat secara signifikan. Ela menjelaskan, saat ini pemasukan pajak daerah dapat terpantau secara online dan realtime. Termasuk manfaat pemasangan taping box dan POS, alat itu mampu memberikan informasi di pusat data BKD, tentang transaksi restoran tersebut. Dimana, 10 persen dari nilai total transaksi menjadi besaran pajak daerah restoran. Di samping itu, kata Ela, pajak daerah 10 persen tersebut dibebankan kepada konsumen. Restoran hanya diminta bantu memungutnya. \"Pajak daerah yang masuk seluruhnya untuk pembangunan Kota Cirebon,\" ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: