Sempat Kabur, 2 Pencuri Spesialis Burung Dibekuk Polisi

Sempat Kabur, 2 Pencuri Spesialis Burung Dibekuk Polisi

CIREBON - Sepandai-pandai melompat pasti akan jatuh juga. Pribahasa itu layak disematkan kepada pencuri Ma (20) dan Rj (20) yang keduanya warga Sutawinangun Kecamatan Kedawung. Kedua pelaku spesialis burung ini harus meringkuk di tahanan Polsek Talun setelah aksinya mencuri burung lovebird di rumah Muhammad Hasan, warga Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun, gagal. Saat melakukan aksinya pada Sabtu (12/8), Ma menunggu di sepeda motor mengawasi kondisi sekitara. Sedangkan Rj, masuk membuka pintu gerbang yang tidak dikunci kemudian mengambil burung yang tergantung di kanopi dalam rumah. Namun, aksi tersebut diketahui oleh pemilik rumah pelaku diteriaki maling. Ma yang sedang mengawasi lingkungan berhasil diamankan oleh warga sekitar dengan cepat, sedangkan Rj yang membawa burung curian langsung melempar sangkar beserta isinya dan kemudian melarikan diri. \"Beruntung dalam kejadian tersebut ada petugas kepolisian yang sedang patroli sehingga pelaku yang saat itu akan dimassa berhasil diselamatkan. Pelaku bernama Ma langsung dibawa ke Mapolsek Talun untuk dilakukan penyelidikan,\" kata Kanit Reskrim Polsek Talun Iptu Muhyidin, Rabu (16/8) Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Talun identitas Rj pun terungkap. Kemudian, Reskrim Polsek Talun langsung melakukan penyelidikan keberadaan Rj. Setelah ditemukan keberadaannya kemudian dilakukan penangkapan. \"Rj kita amankan dua hari kemudian di Jagasatru di rumah saudaranya,\" ungkap Muhyidin. Sementara itu, pelaku Rj mengaku memang sering melakukan pencurian burung. Dari hasil pencurian itu, kata Rj, dijual di Pasar Plered. \"Setelah kita jual ke Pasar Plered hasilnya buat jajan sehari-hari di warung,\" kata Rojak Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan hukuman ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: