Disdik Jabar Beri Lampu Hijau SMA/SMK untuk Lakukan Pungutan tapi…
CIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan lampu hijau kepada SMA dan SMK se-Kabupaten Cirebon untuk mengambil pungutan dari siswa. Namun, pengambilan pungutan tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan. Kepala Balai V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Nur Hulaela mengatakan, pihaknya tidak menggratiskan pendidikan untuk tingkat SMA dan SMK. Untuk itu, Pemerintah Jawa Barat sudah mensosialisasikan kepada Saber Pungli, bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak mengratiskan. Hal itu dikarenakan, kebutuhan standar biaya pendidikan yang seharusnya, saat ini belum terpenuhi oleh pihak pemerintah mengingat standar biaya untuk SMK/SMK itu cukup tinggi, antara Rp3 juta sampai Rp6 juta per siswa dalam satu tahunnya. \"Kita belum menuhi biaya standar itu sehingga Pemerintah Jawa Barat membutuhkan partisipasi masyarakat. Nanti kita subsidi silang dari masyarakat yang mampu dengan ketentuan pengambilnya dari komite sekolah, bukan kepala sekolah atau pihak sekolah, agar mereka yang bagi anak-anak yang tidak mampu itu harus gratis dari awal masuk hingga lulus tanpa biaya sepeser pun,\" ujar Dewi saat ekspos RKAS SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Cirebon dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon di Aula SMAN 1 Sumber, Rabu (16/8). Menurut Dewi, siswa yang benar-benar kategori tidak mampu jangan sampai salah sasaran. oleh karena itu pihak sekolah harus memverifikasi terlebih dahulu, dan membentuk tim untuk menentukan anak-anak yang tidak mampu. \"Sekolah ini harus terjun ke lapangan ke keluarga siswa untuk melihat kondisi rumahnya seperti apa, kondisi keluarganya banyak tanggungan yang lainnya tidak, di situlah tugasnya sekolah untuk menentukan anak-anak yang tidak mampu,\" katanya Sementara itu, Kasat Binmas Polres Cirebon, AKP Susamto mengatakan, kewajiban pihaknya adalah melakukan sosialisasi agar di SMK dan SMA tidak terjerat oleh kasus pungli. \"Dalam kesempatan ini kita jelaskan apa saja yang masuk dalam pungli, dan sudah sepakati bahwa Sekolah boleh melakukan pungutan asal sesuai dengan ketentuan,\" pungkasnya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: