Kinerja DPRD Belum Maksimal, Pemkab Siapkan 8 Peraturan Bupati

Kinerja DPRD Belum Maksimal, Pemkab Siapkan 8 Peraturan Bupati

MAJALENGKA–Naiknya gaji dan tunjangan bulanan anggota DPRD diharapkan meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja. Apalagi sisa masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 tersisa tinggal kurang dua tahun lagi. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Didin Rolani menjelaskan, selama ini pihaknya menyadari kinerja dan bakti yang dilakukan anggota DPRD belum maksimal. Namun bukan karena kurangnya penghasilan atau karena gaji anggota DPRD Majalengka paling minim dibanding daerah lain. “Tapi karena faktor non teknis. Kedepan saya mengajak seluruh rekan-rekan di dewan meningkatkan kualitas, produktivitas, dan etos kinerja dalam menjalankan tugas,” jelasnya. Dia mengajak memulai dari hal-hal yang kecil, misalnya jam kehadiran. Terutama dalam agenda-agenda rapat paripurna yang digelar DPRD. Anggota dewan selaku tuan rumah rapat paripurna terkadang datang lebih akhir, dibanding mayoritas tamu undangan dari luar. Sebagai tuan rumah yang baik mestinya anggota dewan bisa lebih dulu tiba di kantor pada jam yang telah dijadwalkan. Kalaupun ada keterlambatan karena factor teknis, hendaknya tidak terlalu lama dari jadwal rapat yang sudah diagendakan. Dia juga berharap seluruh rekan-rekan di DPRD menambah porsi bekerja yang intensif dan serius, serta disiplin dalam berpakaian. Terutama dalam agenda rapat paripurna, seperti yang diatur dalam tata terbit DPRD yang mestinya menggunakan pakaian safari rapi dan tidak mengenakan sandal. “Secara garis besar kami apresiasi kenaikan hak keuangan ini, tapi harus berimbas terhadap tanggungjawab dan kinerja ke arah yang lebih baik. Tidak hanya di kantor, tapi jadi lebih sering turun ke konstituen dan masyarakat untuk menjaring dan menampung aspirasi, dan berupaya mengawal hingga terealisasi,” terang Didin. Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan MSi mengatakan, pihaknya belum bisa mengestimasi secara pasti besaran hak keuangan dan tunjangan-tunjangan anggota DPRD dengan nominal yang baru nanti. Sebab masih diperlukan peraturan kepala daerah untuk petunjuk teknisnya. “Kalau besaranya kami belum bisa hitung, karena masih diperlukan perbup yang saat ini sedang diselesaikan. Setiap komponen hak keuangan dan tunjangan dituangkan dalam beberapa perbup. Kurang lebih ada delapan perbup yang sedang disiapkan untuk merealisasikan aturan ini,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: