Edarkan Obat Terlarang, Remaja Ini Ditangkap Polisi
MAJALENGKA – Di momen Kemerdekaan Republik Indonesia, masih ada oknum remaja yang terlibat kasus obat-obatan. Tersangka berinisial KSM (19), warga Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Tersangka ditangkap polisi, Selasa (15/8) lalu di sekitar kediamannya. Polisi menyita barang bukti 148 butir obat jenis tramadol, 1 buah handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan obat. Menurut Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, dari keterangan pelaku, barang farmasi ilegal itu didapat dari seseorang berinisial B di wilayah Cirebon yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Aris Prayuda merasa prihatin, karena insiden tersebut menjadi bukti persoalan narkoba dan obat-obatan yang saat ini mengancam generasi muda belum selesai. Aris berharap pemerintah pusat hingga daerah lebih tegas menghadapi persoalan tersebut. Karena jika dibiarkan persoalan narkoba dan obat-obatan akan semakin merambat. “Kami juga berharap perhatian dari para orang tua terus ditingkatkan. Karena peran orang tua sangat mempengaruhi perkembangan anaknya. Apalagi aktivitas anak lebih banyak bersama keluarga,” pungkasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: