Buruan Lamar, KPU Kuningan Butuh Tenaga Pendukung Pilkada

Buruan Lamar, KPU Kuningan Butuh Tenaga Pendukung Pilkada

KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi telah mengumumkan perekrutan calon tenaga pendukung Pilkada 2018. Perekrutan tersebut dilakukan untuk menambah sumber daya manusia (SDM) selama tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa kerja selama 12 bulan. Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi dapat mendaftarkan diri secara langsung ke kantor KPU di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 80 Kuningan. “Selasa tanggal 22 Agustus 2017 kami sudah umumkan secara resmi. Untuk penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan tanggal 23 sampai 29 Agustus 2017. Selanjutnya peserta yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 5 September 2017. “Mereka berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu tes wawancara dan uji kompetensi pada 7 September 2015, dan hasilnya akan dimumkan pada tanggal 14 September 2017,” kata Asep Z Fauzi SPdI, anggota KPU Kuningan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat usai rapat di kantor KPU setempat, Selasa (22/8). Disebutkan, jumlah kebutuhan tenaga pendukung sebanyak 10 orang dengan beragam kualifikasi keahlian. Antara lain memiliki keahlian di bidang administrasi perkantoran, keuangan dan perpajakan, teknologi informasi, hukum dan tata negara, design grafis, ilmu jurnalistik, serta kehumasan dan keprotokolan. Kualifikasi tersebut telah disesuaikan dengan hasil kajian dan analisis beban kerja oleh tiap sub bagian yang ada di satker KPU Kuningan. “Tentu kami tidak ingin asal-asalan dalam melakukan rekrutmen, mengingat tugas tenaga pendukung yang akan direkrut selama berlangsungnya tahapan Pilkada nanti cukup berat. Pada tahapan seleksi, di samping harus terpenuhi syarat administrasi mereka juga akan diwawancara dan diuji keahliannya sesuai dengan standar kualifikasi yang kami tetapkan,” kata Asep didampingi Sekretaris KPU Kuningan Upi Sophian SH. Lebih lanjut komisioner KPU asal Desa Kutaraja Kecamatan Maleber itu membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenaga pendukung, yakni WNI yang berdomisili dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Kuningan, sehat jasmani dan rohani, saat mendaftar berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SLTA/sederajat, tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana, dan tidak berafiliasi dengan partai politik dan/atau tim sukses bakal pasangan calon. “Selain itu juga harus siap bekerja sepenuh waktu selama masa kontrak berlangsung, memiliki keahlian sesuai kualifikasi yang yang dibutuhkan, mampu mengoperasikan computer minimal program Microsoft Office, mampu berkomunikasi dengan semua kalangan, dan diutamakan memiliki pengalaman bekerja dan/atau pernah terlibat di bidang pemberdayaan masyarakat,” bebernya. Pihaknya menargetkan 10 orang tenaga pundukung yang lulus seleksi akan efektif bekerja mulai Oktober 2017. Namun sebelumnya akan dibekali berbagai pengetahuan dan peraturan tentang SOTK dan Tata Kerja yang berlaku di lembaga Komisi Pemilihan Umum. “Bagi yang memenuhi syarat dan ingin ikut seleksi, silakan datang langsung ke Kantor KPU Kuningan,” pungkas mantan aktivis PMII tersebut. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: