Biaya Operasional Bengkak, Truk Sampah Rusak Ancam Pengendara

Biaya Operasional Bengkak, Truk Sampah Rusak Ancam Pengendara

CIREBON - Mobil kontainer pengangkut sampah sudah tidak layak pakai. Namun, sejumlah mobil milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon itu dipaksa beroperasi hingga ke tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciledug. Demikian disampaikan Koordiantor Mobil Dumtruk DLH, Sumardi kepada Radar Cirebon, Selasa (22/8). Sumardi membenarkan, kontainer pengangkut sampah dipasang jaring. Hal itu dilakukan agar sampah yang diangkut tidak tercecer ke jalan. Dia mengungkapkan, jumlah mobil kontainer sampah ada 8 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 4-5 unit yang masih beroprasi. \"Sebetulnya sudah tidak layak beroprasi semua. Tapi dipaksakan beroprasi. Kalau tidak beroprasi nanti sampah numpuk di pemukiman warga,\" ujar Sumardi. Menurutnya, kontainer sampah itu usianya sudah 8 tahun. Sebab, pengadaan kontainer itu sekitar tahun 2009. Kerusakan kontainer tentu bukan karena usia saja. Tapi akibat air yang dihasilkan dari sampah masyarakat. Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah mobil dumtruk yang di fasilitas penyimpanan atau pool ada 18. Sedangkan yang di wilayah timur ada 6 dumtruk. Totalnya ada 24 mobil dumptruk. \"Dari jumlah tersebut, mobil yang tahun tua ada tiga unit, dua unit di wilayah timur, 1 unit ada wilayah selatan (pool, red),\" ucapnya. Disinggung apakah ada kendala dalam pengangkutan sampah, Sumardi menambahkan, sebetulnya tidak ada. Hanya saja, anggaran oprasional BBM untuk pengangkut sampah sedikit terhambat. Bahkan, untuk biaya operasional BBM dan sopir dumtruk hanya Rp100 ribu. Itu pun harus menggunakan bukti berupa kwitansi, mengingat, piutang di SPBU yang sudah bekerjasama sudah membengkak. \"Sejak Jumat (18/8) sampai sekarang (kemarin, red) angggaran BBM tersendat. Karena pemda sudah nunggak, belum lagi pembayaran BBM,\" paparnya. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman Anger menyampaikan, mobil kontainer sampah yang sudah tidak layak pakai itu harus dilelang. Jika dipaksa, dapat menganggu dan membahayakan para pengguna jalan yang melintas. \"Kalau sudah tidak layak, jangan dioprasikan lagi karena membahayakan pengguna jalan. Apalagi angkutan yang dibawa adalah sampah,\" singkatnya. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: