Tersangkut Tunggakan Pajak Mobil Mewah, Ini Respons Raffi Ahmad

Tersangkut Tunggakan Pajak Mobil Mewah, Ini Respons Raffi Ahmad

JAKARTA - Presenter kondang Raffi Ahmad akhirnya buka suara terkait kabar yang menyebutnya menunggak pajak untuk mobil mewah koleksinya. Apalagi petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya sempat mendatangi rumah suami Nagita Slavina itu. Raffi pun merespons kabar itu. Bapak satu anak itu mengaku bakal segera membayar pajak mobil mewahnya. \"Selamat siang, saya Raffi Ahmad saya mau klarifikasi mengenai pemberitaan yg sedang beredar saat ini mengenai masalah pajak mobil saya dan saat petugas kerumah saya sedang berada di lokasi shooting, sebagai warga negara indonesia saya sangat taat wajib pajak patuh pajak & bayar,apabila ada kendaraan yg habis di bulan ini, saya sedang proses dan pasti saya bayar,\" tulis Raffi melalui akunnya di Instagram, Rabu (23/8). Raffi juga akan segera mengurus administrasi kendaraan koleksinya yang telah terjual. Dengan demikian pemilik baru mobil yang dibeli dari Raffi bisa melakukan balik nama. \"Atau bahkan ada kendaraan yang sudah terjual akan saya lakukan pemblokiran secepatnya sehingga pembeli kendaraan saya tersebut bisa segera membaliknama kendaraan tersebut, dan kewajiban pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan-kendaraan yg kami miliki akan kami penuhi kewajiban kami sebagai warga negara yang baik, dan atas kendaraan yg telah kami jual akan kami ajukan pemblokiran agar tidak melekat kepada kami lagi,\" sambungnya. Raffi pun menyebut persoalan itu telah memberinya pelajaran. Oleh sebab itu dia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak. \"Mari kita semua membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan membayar pajak kendaraan bermotor yg masih kita miliki Trimakasih,\" tutupnya. Seperti diketahui, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya mendatangi rumah Raffi Ahmad pasa Selasa (22/8). Kabarnya, Raffi dan Nagita istrinya menunggak pajak dua kendaraan roda empat dan dua unit motor mewah.(ded/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: