Penyidik KPK dan TNI Cek Fisik Heli AW 101 di Halim

Penyidik KPK dan TNI Cek Fisik Heli AW 101 di Halim

JAKARTA- Helikopter Agusta Westland (AW) 101 yang dianggap bermasalah dalam pembeliannya, sedang dilakukan pemeriksaan cek fisik oleh para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (24/8) sekira pukul 11.05 WIB. Pantauan JawaPos.com di Skadron teknik (Skatek) 021 Landasan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur para petugas KPK tersebut terdiri dari lima orang dengan menggunakan pakaian batik. Wajah mereka pun tidak tampak lantaran semuanya tertutup dengan masker. Petugas satu per satu melihat detail per daetail bagian pesawat itu. Setelah melihat-melihat mereka juga tampak menuliskan sesuatu pada kertas yang mereka bawa.‎ Tak berapa lama kemudian mereka pun masuk ke dalam kabin helikopter buatan inggris itu. \"\"Mereka terlihat memeriksa cek fisik di bagian kemudi , dan tampak sesekali mereka memeriksa tombol-tombol di bagian kemudi.‎ Mereka pun saling membicarakan sesauatu dengan petugas lainnya. Petugas TNI AU juga mendampingi para petugas lembaga antirasuah itu saat melakukan cek fisik helikopter ‎yang merugikan negara Rp 224 miliar. Sesekali TNI AU seperti menjelaskan bagian-bagian pesawat kepada petugas KPK itu. Bagian helikopter berwarna hijau dengan panjang 19.53 meter dan pun tampak luar terlihat gagah. Awak media pun diberikan garis pembatas‎, dan tidak bisa melakukan pengamatan lebih dekat. Media hanya diberikan jarak sekira 5 meter dari keberadaan pesawat tersebut diletakan. Sekadar informasi, dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu. Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS berperan sebagai WLP, dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp514 miliar. Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. Sekadar informasi, kasus ini mencuat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi)‎ menolak pembelian Helikopter AW -101 untuk keperluan pesawat kepresidenan. Namun, berhubung sudah terlanjur melakukan pemesanan helikopter itu, TNI AU pun mengalihkan pembembelian tersebut sebagai helikopter angkut dan SAR. (JPG)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: