5 Terluka dalam Insiden Penyerangan Rumah Ortu Charly Setia Band

5 Terluka dalam Insiden Penyerangan Rumah Ortu Charly Setia Band

CIREBON - Charly Van Houten bersama saudara dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Cirebon, Senin (28/8). Kedatangan mereka untuk melaporkan warga Desa Tersana, Kecamatan Pabadilan berinisial S atas dugaan penganiayaan, dan memasuki pekarangan tanpa izin. Pelaporan tersebut dilakukan karena adanya 5 korban dalam penyerangan rumah orangtua (ortu) Charly, termasuk nenek dari vokalis Setia Band  itu  yakni Ating Warsenah (70) yang menjadi korban pelemparan batu. Selain Ating, ada empat saudara Charly lainnya yang menjadi korban yakni, Akum, Asep, Asmani dan Banyamin yang terkena pukulan dan lemparan batu. (Baca: Diduga karena Pencalonan Kuwu, Ini Kronologi Penyerangan Rumah Orangtua Charly) \"Dalam penyerangan ini ada 5 orang korban, termasuk nenek Charly yang bernama Ating (70), sehingga kita laporkan dengan tindakan pidana, pengeroyokan, memasuki pekarangan tanpa izin, penyerangan, intimidasi,dan penganiayaan,\" kata Kuasa Hukum Charly, Waswin Janata SH di Mapolres Kabupaten Cirebon. Dijelaskan Waswin, pihaknya melaporkan S atas perlakukan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 167 KUHP dimana yang S memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup tanpa hak. Selain itu, lanjut Wasmin, pasal 170 junto 351 KUHP karena melakukan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan bersangkutan bersama seratusan orang lain, dimana telah mengakibatkan luka terhadap 5 orang anggota keluarga. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: