Terganggu Telemarketing, Masyarkat Bisa Komplain

Terganggu Telemarketing, Masyarkat Bisa Komplain

CIREBON-Sebagian besar tentu pernah mendapat penawaran produk melalui telepon atau dikenal dengan istilah telemarketing. Terkadang penawaran tersebut datang di waktu yang kurang tepat, misalnya saat rapat, menyetir mobil atau dikejar deadline kerjaan. Tak sedikit pula yang cuek atau menolak dengan sopan. Ternyata, telemarketing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 1 tahun 2013 pasal 19 yang tegas mengatur tentang telemarketing. Kepala Kantor OJK Cirebon M Lutfi mengungkapkan, berkaitan dengan telemarketing masuk dalam tugas perlindungan konsumen. Lebih tegas melalui POJK No 1 tahun 2013 yang mengatur soal telemarketing. Pelaksana Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang melakukan penawaran produk dan atau layanan kepada konsumen dan atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Telemarketing bisa tetap dilakukan melalui komunikasi pribadi konsumen dengan mendapatkan persetujuan konsumen secara lisan maupun tertulis. “Pada prinsipnya, kami melarang penawaran melalui telemarketing. Namun maraknya era digital membuat kami tidak terlalu saklek. Bisa tetap dilakukan, tapi dengan persetujuan nasabah,” ungkapnya. Jika konsumen tidak setuju atau terganggu? Lutfi mengatakan, bisa langsung komplain ke bank atau nomer pengaduan OJK yang akan diteruskan ke bagian pengawasan. Bank bisa mendapat sanksi tergantung hasil pengawas. Yang repot, jika telemarketing dilakukan bukan oleh jasa keuangan, seperti penawaran TV berlangganan, internet dan lainnya, karena tidak di bawah pengawasan OJK. “Untuk itu, lebih teliti lagi saat kita diminta persetujuan di awal. Misalnya saat buka rekening, asuransi atau apapun,” tuturnya. Bukan hanya secara tertulis, lanjut Lutfi, persetujuan pun bisa secara lisan. Secara tidak langsung saat datang ke sebuah pameran lalu menuliskan nomer telepon, itu sudah berarti persetujuan jika sewaktu-waktu akan dihubungi. Disebutkan pula dalam pasal lain, bahwa penyampaian informasi melalui sarana komunikasi (telepon, text message, email dan yang bisa dipersamakan dengan itu) atau kunjungan langsung harus memenuhi ha-hal yang ditentukan. “Misalnya komunikasi dilakukan hari Senin-Sabtu pukul 08.00-18.00, kecuali sesuai persetujuan konsumen,” ujarnya. POJK tersebut dilatarbelakangi oleh kode etik dan atau tatacara penawaran yang memerhatikan privasi konsumen dan masyarakat. Contoh implementasinya, berhubungan dengan konsumen khususnya melalui telepon, SMS atau email harus memerhatikan penyebutkan nama PUJK serta pernyataan sudah menjadi nasabah/pemegang polis/peserta yang terdaftar pada PUJK yang dimaksud. Di awal menyampaikan permohonan izin dan tentunya memerhatikan kewajaran waktu. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: