Digeledah Polisi, Pengedar Ini Terbukti Miliki 3,5 Kg Ganja Kering

Digeledah Polisi, Pengedar Ini Terbukti Miliki 3,5 Kg Ganja Kering

CIREBON - Satuan Narkoba Polres Cirebon menciduk Su (35) warga Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Su diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering. KBO Sat Narkoba Polres Cirebon Iptu Riffianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga. Warga melaporkan tersangka karena resah dengan aktivitasnya mengedarkan ganja. \"Mendapat laporan masyarakat itu, kami lantas melakukan pengintaian dan penyelidikan selama satu minggu terhadap pelaku. Teryata benar, pelaku ini sudah menjadi pengedar narkoba. Kami pun langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku di kediamannya pada Senin (14/8) lalu,\" tutur Riffianto. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan beberapa barang bukti di dalam lemari milik tersangka. Sehingga, tersangka tidak bisa berkutik dan langsung diamankan ke Mapolres Cirebon. \"Pelaku tertangkap tangan memiliki barang bukti narkotika berupa daun ganja kering sebanyak 3,5 kilogram yang dibungkus plastik dan dilakban dengan warna cokelat seharga Rp 4.500.000. Sehingga tak berkutik dan kita gelandang ke mapolres,\" kata Riffianto. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Yd warga Kota Cirebon. Namun selama ini, tersangka tidak pernah bertatap muka dengan Yd. \"Rupanya pelaku ini tidak pernah bertemu saat bertransaksi dengan Yd. Karena setiap melakukan transaksi, pelaku dan Yd transaksi melalui telepon seluler dan menggunakan sistem tempel,\" ujarnya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: