Dua Kawanan Curanmor di Acara Konser Musik, Dibekuk

Dua Kawanan Curanmor di Acara Konser Musik, Dibekuk

KUNINGAN-Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan roda dua saat acara konser musik di kawasan Open Space Gallery Linggarjati, Sabtu malam lalu. Diketahui salah satu pelaku ternyata masih di bawah umur dan Kapolres Kuningan melalui Pjs Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Ayi Sujana menyebutkan, kedua pelaku berinisial GNA (18) warga Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon dan RL (17) warga Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini memanfaatkan keriuhan konser musik pada malam Minggu lalu, di mana banyak pengunjung yang meninggalkan motornya di pinggir jalan tanpa pengawasan dari petugas parkir. Diduga, pelaku mendapati salah satu kendaraan jenis Honda CB 150R warna putih ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi tidak terkunci stang. Hal ini pun memunculkan ide dalam benak kedua pelaku yang masih tergolong remaja ini untuk menguasai motor tersebut dengan cara kriminal. Dengan bermodal keahlian mengotak-atik kabel kontak motor yang mereka miliki, keduanya bersepakat membawa kabur motor milik Yayat Hidayat (23) warga Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, yang kala itu tengah menonton konser di tengah lapangan. Mulanya, mereka mendorong motor tersebut hingga berjarak sekitar 50 meter dan kemudian mulai menjalankan aksinya dengan memotong kabel kontak motor dan menyambungkannya kembali sehingga motor pun menyala. \"Pelaku berhasil menghidupkan motor dengan cara memotong kabel kontak dan menyambungkannya kembali. Kemudian mereka membawa kabur motor tersebut ke arah timur lewat Cikeleng menuju Cengal ke rumah saudara salah satu pelaku,\" kata Ayi. Apes dialami kedua pelaku curanmor amatir ini, ternyata motor yang mereka curi adalah milik Yayat yang ternyata warga Cikeleng. Warga yang melihat dan mengenali motor tersebut saat melintas, langsung mengabari pemiliknya yang kala itu tengah kelimpungan mencari motor CB 150R miliknya di sekitar lokasi konser musik bersama anggota polisi. \"Kami yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mendapati pelaku di daerah Cengal pada hari Minggu dini hari. Keduanya langsung kami bawa berikut barang bukti motor dalam keadaan masih utuh,\" kata Ayi. Terkait salah satu pelaku yang masih di bawah umur, Ayi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial maupun pendampingan dari Bapas untuk penanganan kasusnya. Namun mengingat ancaman hukuman kasus ini maksimal hanya tujuh tahun penjara, maka proses hukum terhadap tersangka ternyata bisa dilakukan tanpa pendampingan Bapas. \"Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, maka penanganannya pun harus dikebut karena maksimal 15 hari harus sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku kini harus merasakan dinginnya dinding tahanan sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: