Keputusan Bupati Anna Tolak FDS Sudah Tepat

Keputusan Bupati Anna Tolak FDS Sudah Tepat

INDRAMAYU–Keputusan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah yang menolak Full Day School atau Five Day School (FDS) dinilai tepat oleh warga. Pasalnya hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Kabupaten Indramayu. Keberadaan Perda No.12 Tahun 2012 tersebut juga disambut baik oleh masyarakat. Karena perda tersebut dapat menyeimbangkan antara pengetahuan ilmu umum dan juga ilmu agama bagi para siswa-siswi di Kabupaten Indramayu. Hal tersebut terungkap ketika Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah membuka kegiatan MTQ di Kecamatan Arahan dan Cantigi, Selasa (29/8). Di dua kecamatan tersebut, banyak spanduk bertebaran yang berisi ungkapan terima kasih dari warga dan juga Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) atas kebijakan perda MDA dan telah memperhatikan keberadaan para guru MDA di Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah menjelaskan, jauh-jauh hari di Kabupaten Indramayu telah mengambil kebijakan sekolah 6 hari dengan tetap mengakomodir ketentuan jam belajar 40 jam per minggu. Sehingga para siswa selesai sekolah SD pada jam 13.30 Wib, setelah itu dilanjutkan dengan sekolah madrasah. “Sedangkan jika Full Day School dengan 5 hari belajar maka siswa akan pulang pada pukul 15.00 Wib dengan bobot 40 jam per minggu. Kita tegaskan kita tetap sekolah selama 6 hari dan belajar sampai jam 13.30 Wib setelah itu belajar di madrasah. Ini sudah lama jadi tidak ada alasan tidak bisa sekolah madrasah. Perda ini justru untuk menguatkan madrasah,” tegas bupati yang mendapatkan sambutan tepuk tangan dari masyarakat. Tahun 2017 ini, lanjut Anna, Pemkab Indramayu telah menganggarkan senilai Rp14 miliar sebagai tunjangan untuk para guru madrasah di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam FKDT. Pemberian tunjangan ini sebagai bentuk komitmen dari Pemkab Indramayu terhadap keberadaan perda MDA dan juga apresiasi kepada para guru madrasah. “Sesuai Perbup Nomor 15 tahun 2017 tentang bantuan operasional pendidikan diniyah perhitungannya disesuaikan dengan jumlah siswa per jenjang. Untuk diniyah takmiliyah awaliyah sebesar Rp11.500 per siswa, wustha 12.500 per siswa dan ulya 15.000 per siswa. Banyaknya jumlah siswa di madrasah tersebut yang akan menjadi tunjangan bagi para gurunya,” jelas bupati. Beberapa guru MDA di Kecamatan Arahan mengungkapkan langsung kepada Bupati Indramayu bahwa pasca lahirnya Perda Nomor 12 tahun 2012 jumlah madrasah dan murid MDA jumlahnya semakin bertambah. Apalagi guru SD harus mengantarkan muridnya untuk daftar ke madrasah. Salah seorang guru MDA, Taufik mengatakan sejak beberapa tahun lalu Pemkab Indramayu telah memberikan tunjangan kepada para guru madrasah dan sempat terhenti pada tahun 2016. Dan pada tahun 2017 ini para guru FKDT menerima anggaran sebagai tunjangan para guru sebesar Rp14 milar. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: