Alih Status Stadion Bima di Tangan Presiden

Alih Status Stadion Bima di Tangan Presiden

CIREBON - Proses panjang serah terima aset Stadion Bima Utama bergantung Presiden RI Joko Widodo. Rangkaian administrasi yang ditempuh selama tujuh tahun itu, tinggal menunggu tanda tangan RI 1. Pasalnya, taksiran aset Stadion Bima bernilai Rp17 miliar. Sesuai PP 6/006 pasal 48 ayat (1), pelepasan atau alih statusnya memerlukan persetujuan dari presiden. “Proses hibah memang cukup panjang. Apalagi aset besar seperti Stadion Bima,” ucap Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Sigit Rahardjo SSTP MM kepada Radar, Selasa (29/8). Sigit menjelaskan, untuk sementara ini DJKN Kemenkeu sebatas memberikan pinjam pakai kepada Pemda Kota Cirebon dengan masa berlaku tiga tahun. Dalam kurun waktu itu, proses penyerahan hibah tetap berjalan dan menunggu persetujuan Presiden RI. “Ini menjadi persoalan yang cukup sulit dan membutuhkan waktu. Untuk mendapatkan persetujuan Presiden RI harus ada langkah administrasi berjenjang,” katanya. Sigit menilai perlu langkah strategis dalam melakukan lobi-lobi kepada pemerintah pusat. Agar ajuan persetujuan dari Presiden RI dapat lebih dipercepat. Momentum Festival Keraton Nusantara (FKN) dapat menjadi harapan bagi Pemda Kota Cirebon. Harapannya, Presiden Joko Widodo hadir dalam rangkaian kegiatan FKN dan Pemda Kota Cirebon dapat memberikan masukan langsung meminta kepada orang nomor satu di Indonesia itu untuk mempercepat proses serah terima hibah secara penuh. Mengingat aset Stadion Bima sudah tidak digunakan lagi oleh PT Pertamina selaku pemilik awal. Pada sisi lain, Kemenkeu tidak juga mengoptimalkan stadion tersebut. Dengan status pinjam pakai, ujar Sigit, Pemda Kota Cirebon sudah bisa memanfaatkan Stadion Bima secara optimal. Hanya saja, secara status akan lebih baik untuk menjadi hibah. “Kalau pinjam pakai tiga tahun. Setelahnya perlu memperpanjang lagi. Dengan hibah dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan,” tukasnya. Apalagi, sambung dia, Stadion Bima Utama mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rp10 miliar untuk revitalisasi perbaikan. Dengan guyuran dana awal tersebut, dapat lebih memaksimalkan potensi Stadion Bima untuk sarana olahraga dan kegiatan masyarakat. Dalam proses pinjam pakai stadion Bima Utama dari Kemenkeu kepada Pemda Kota Cirebon, ada peran BP4D yang sebelumnya bernama Bappeda. Kepala BP4D Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) 34/2015 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Bima Tahun 2015-2020, ada beberapa peruntukan untuk area tersebut. “Kawasan Bima sudah ada beberapa peruntukan. Selain sport center, juga ada kawasan kesenian, kebudayaan dan aktivitas perekonomian masyarakat,” ujar pria yang pernah menjabat Kabid Fisik dan Lingkungan Bappeda ini. Bahkan, lanjut Arif, dalam aturan tersebut Pasal 4 huruf G, kawasan Bima memiliki beberapa sub yakni, kawasan kaki lima, kantin, toko cinderamata dengan fungsi utama kawasan kuliner. Luas peruntukan semua itu mencapai 1,3 hektare. Di samping itu, adapula item kawasan perekonomian masyarakat. Hal ini bisa menjadi jalan untuk mengakomodir kegiatan masyarakat yang ramai di kawasan Bima setiap harinya. Khususnya pada hari libur. Karena itu, kawasan Bima akan menjadi bagian dari ikon Kota Cirebon. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: