MK Setujui Perempuan Bisa Jadi Gubernur
JAKARTA- Polemik soal perempuan tidak bisa menjadi Gubernur Yogyakarta, akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yang dipimpin oleh Arief Hidayat itu mengabulkan gugatan syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). \"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" ujar Arief dalam putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8). Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m yang diuji materi adalah, syarat calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur salah satunya harus memiliki istri. Sehingga kalimat istri menjadikan polemik, karena hanya pria yang boleh menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Sehingga akhirnya MK mencoret salah satu syarat harus memiliki istri tersebut, dan menjadikan perempuan bisa menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. \"Itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat,\" kata Arief. Sekadar informasi, uji materi pada pasal tersebut dimohonkan oleh sejumlah abdi dalem Keraton Yogyakarta, pegiat antidiskriminasi, aktivis perempuan, dan beberapa perangkat desa. Para pemohon uji materi itu menganggap pencantuman terminologi istri hanya memberi peluang laki-laki menjadi Gubernur Yogyakarta, dan bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan. (cr2/JPC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: